Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasus Korupsi di Yahukimo Segera Masuk Penyidikan

Terkait Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Ketua PKK Yahukimo

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pidana Umum segera menaikkan status  penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK Kabupaten Yahukimo  tahun 2016  lalu. Penyidik kejaksaan kini mulai melakukan pemanggilan saksi -saksi yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Arnes Tomasila, SH mengaku masih melakukan penyelidikkan terhadap dugaan perkara tindak pidana Korupsi pengadaan Mobil jenis Toyota Land Cruiser dan Vellfire seharga Rp 4.565.000.000

  “Dalam waktu dekat kita akan meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dari perkara pengadaan mobil dinas di Kabupaten Yahukimo pada tahun 2016 itu, dimana ini akan menjadi jelas siapa yang akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya, Rabu (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Area Publik Mulai Disemprot Disinfektan

  Arnes Tomasila menyatakan, karena masih dalam status penyelidikan sehingga hanya dimintai keterangan baik dari pihak pemda Yahukimo maupun dari pihak ketiga atau swasta dan mereka akan diterapkan sebagai saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari tersangkanya.

   “Dari kasus pengadaan dua kendaraan dinas ini, anggarannya bersumber dari Sekda Kabupaten Yahukimo, kita juga sudah meminta keterangan dari Kepala Bidang Aset Pemda Yahukimo, panitia pengadaan dan dari pihak Samsat,”jelasnya

  Arnes menyatakan dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu pihaknya sudah melalui mekanisme gelar perkara atau ekpos terhadap peningkatan status di lakukan pada   5 Juli 2021. “Dari hasil penyelidikan tersebut, sudah ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi adanya kerugian keuangan negara terhadap pengadaan kendaraan dinas Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2016.”bebernya

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Trans Wamena-Jayapura Dihentikan

  Menurutnya pengadaan kendaraan dinas operasional kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2016, itu sumber dananya berasal dari APBD tahun 2016 dari mata anggaran di Setda Yahukimo dengan pagu Rp 4.565.000.000, dalam proses penyelidikan tersebut adanya perbuatan melawan hukum yang di mana dalam proses pengadaan terhadap pengadaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait barang dan jasa pemerintah, Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.

 “Sedangkan terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara itu bahwa sudah ada perbuatan melawan hukum, di mana indikasi kerugian keuangan negara itu diperoleh dari adanya keuntungan yang tidak wajar.”jelasnya.(jo/tri)

Terkait Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Ketua PKK Yahukimo

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pidana Umum segera menaikkan status  penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK Kabupaten Yahukimo  tahun 2016  lalu. Penyidik kejaksaan kini mulai melakukan pemanggilan saksi -saksi yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Arnes Tomasila, SH mengaku masih melakukan penyelidikkan terhadap dugaan perkara tindak pidana Korupsi pengadaan Mobil jenis Toyota Land Cruiser dan Vellfire seharga Rp 4.565.000.000

  “Dalam waktu dekat kita akan meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dari perkara pengadaan mobil dinas di Kabupaten Yahukimo pada tahun 2016 itu, dimana ini akan menjadi jelas siapa yang akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya, Rabu (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Penanganan Anak Aibon Dikembalikan ke Daerah Masing-Masing

  Arnes Tomasila menyatakan, karena masih dalam status penyelidikan sehingga hanya dimintai keterangan baik dari pihak pemda Yahukimo maupun dari pihak ketiga atau swasta dan mereka akan diterapkan sebagai saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari tersangkanya.

   “Dari kasus pengadaan dua kendaraan dinas ini, anggarannya bersumber dari Sekda Kabupaten Yahukimo, kita juga sudah meminta keterangan dari Kepala Bidang Aset Pemda Yahukimo, panitia pengadaan dan dari pihak Samsat,”jelasnya

  Arnes menyatakan dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu pihaknya sudah melalui mekanisme gelar perkara atau ekpos terhadap peningkatan status di lakukan pada   5 Juli 2021. “Dari hasil penyelidikan tersebut, sudah ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi adanya kerugian keuangan negara terhadap pengadaan kendaraan dinas Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2016.”bebernya

Baca Juga :  Razia di 3 tempat, Polisi Temukan Motor Curian

  Menurutnya pengadaan kendaraan dinas operasional kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2016, itu sumber dananya berasal dari APBD tahun 2016 dari mata anggaran di Setda Yahukimo dengan pagu Rp 4.565.000.000, dalam proses penyelidikan tersebut adanya perbuatan melawan hukum yang di mana dalam proses pengadaan terhadap pengadaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait barang dan jasa pemerintah, Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.

 “Sedangkan terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara itu bahwa sudah ada perbuatan melawan hukum, di mana indikasi kerugian keuangan negara itu diperoleh dari adanya keuntungan yang tidak wajar.”jelasnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya