WAMENAโDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Perlindungan Terhadap Anak Jalanan menjadi Peraturan Daerah, (Perda) .
Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat peraturan daerah. Terkait hal itu, pihaknya telah memprakarsai pembentukan peraturan daerah Perlindungan Terhadap Anak yang Hidup di Jalan dan hal ini sangat didukung fraksi โfraksi dewan.
โKita mempertimbangan kondisi anak โanak orang asli Papua yang hidup di jalan cukup memprihatinkan, mereka adalah generasi penerus keberlangsungan hidup orang asli Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya,โungkapnya Kamis, (6/1) kemarin.
Ia menyatakan undang โundang yang berlaku diantaranya nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, sementara peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, peraturan pemerintah nomor 39 Yahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraaan sosial menjadi dasar untuk pembentukan Raperda ini.
โDiharapkan dengan adanya program legitimasi daerah yang telah ditetapkan ini dapat mengatasi masalah sosial dan mampu membawa progres yang lebih baik bagi masyarakat di Jayawijaya,โjelasnya.
Mathias menyatakan, DPRD mengharapkan segera dilakukan evaluasi penyempurnaan sesuai arahan tim evaluator Provinsi Papua yang memberikan beberapa stresing poin.
โ Untuk Raperda Penanganan Kemiskinan dan Perlindungan Anak Jalanan ini, kita akan melakukan kajian lagi untuk menyempurnakan apa yang telah ditetapkan agar dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.โjelasnya.
Ketua DPRD Jayawijaya juga menyatakan, ini Raperda yang dihasilkan ini merupakan akhir dari masa sidang III Tahun 2021 dan permulaan dari masa sidang I Tahun 2022.(jo/tho)