Kata Wabup Jayawijaya, realisasi penyaluran dana desa yang dilakukan kepala kampung itu laporannya sudah ada pada pemerintah sehingga tidak bisa menipu, karena banyak laporan itu yang membuat pemerintah melalui DPMK melakukan rapat evaluasi ini.
“Laporan realisasi itu sudah ada pada kami, sehingga uang yang besar hingga mencapai Rp 500 -600 juta lebih itu digunakan untuk apa, dari juknis itu jelas untuk BLT terhitung dari bulan Januari sampai Agustus sehingga 1 kepala keluarga mendapatkan Rp 2.400.000 karena sebulan dihitung Rp 300.000,”katanya.
Wabup Jayawijaya juga menegaskan jabatan kepala distrik dan kepala kampung itu tidak selamanya, karena masih Plt, kapan saja bisa diganti, uang yang dikelola kepala kampung negara berikan untuk rakyat miskin, dan penggunaannya ada dalam petunjuk teknis.
“Juknis dan surat edaran bupati sudah disampaikan pendamping selama ini agar kepala kampung bisa melakukan pengelolaan sesuai dengan itu, namun kenyataannya masih ada yang mengelola sesuai kewenangannya,” tegas Ronny
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya juga menegaskan meskipun turun sampai kelapangan namun ada beberapa kepala kampung yang melakukan penyaluran dana desa tersebut tak sesuai dengan juknis yang ada, namun kalau memang itu tak sesuai maka ada ganjarannya yang harus diterima oleh kepala kampung itu.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kata Wabup Jayawijaya, realisasi penyaluran dana desa yang dilakukan kepala kampung itu laporannya sudah ada pada pemerintah sehingga tidak bisa menipu, karena banyak laporan itu yang membuat pemerintah melalui DPMK melakukan rapat evaluasi ini.
“Laporan realisasi itu sudah ada pada kami, sehingga uang yang besar hingga mencapai Rp 500 -600 juta lebih itu digunakan untuk apa, dari juknis itu jelas untuk BLT terhitung dari bulan Januari sampai Agustus sehingga 1 kepala keluarga mendapatkan Rp 2.400.000 karena sebulan dihitung Rp 300.000,”katanya.
Wabup Jayawijaya juga menegaskan jabatan kepala distrik dan kepala kampung itu tidak selamanya, karena masih Plt, kapan saja bisa diganti, uang yang dikelola kepala kampung negara berikan untuk rakyat miskin, dan penggunaannya ada dalam petunjuk teknis.
“Juknis dan surat edaran bupati sudah disampaikan pendamping selama ini agar kepala kampung bisa melakukan pengelolaan sesuai dengan itu, namun kenyataannya masih ada yang mengelola sesuai kewenangannya,” tegas Ronny
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya juga menegaskan meskipun turun sampai kelapangan namun ada beberapa kepala kampung yang melakukan penyaluran dana desa tersebut tak sesuai dengan juknis yang ada, namun kalau memang itu tak sesuai maka ada ganjarannya yang harus diterima oleh kepala kampung itu.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos