Monday, July 8, 2024
32.7 C
Jayapura

126 Kepala Kampung Laporkan Mantan Bupati Puncak Jaya

JAYAPURA– Sebanyak 126 kampung di Kabupaten Puncak Jaya telah melaporkan mantan bupati Puncak Jaya Y Wonda ke Polda Papua.

Laporan itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan terkait Pemberhetian para kepala desa tersebut dan tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Jadi substansi laporan ini terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura, yang mana awal persoalan itu ketika tahun 2017, ada pergantian seluruh kepala kampung di Puncak Jaya oleh Bupati Yuni Wonda, sebanyak 126 kepala kampung,” kata Pengacara 126 kepala Kampung itu, Herman Gongga Salu, Rabu (3/7).

Kemudian 126 kepala kampung yang tidak terima dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Bupati saat itu melakukan gugatan di PTUN  Jayapura. Putusan PTUN  Jayapura, memerintahkan kepada Bupati untuk membatalkan SK pengangkatan kepala kampung tersebut, dan amar berikutnya harus mengembalikan para kepala kampung yang diganti itu pada posisinya sebelumnya sebagai kepala kampung.

Namun Bupati saat itu mengajukan banding terhadap putusan itu ke PTUN Makassar, lagi-lagi putusan PTUN Makassar, menguatkan putusan PTUN Jayapura.

Baca Juga :  Gara-Gara Corona, Pelantikan DPRD Mamberamo Raya Ditunda

“Lagi-lagi putusan ini tidak dilaksanakan oleh bupati Puncak Jaya saat itu.  Kemudian beliau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jayapura dan Makassar. Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Lanjut dia, oleh karena itu, pengadilan tata usaha negara Jayapura,  sudah mengajukan permohonan eksekusi. Penetapan eksekusi dikeluarkan oleh PTUN Jayapura, itu pun tidak dilaksanakan oleh bupati Puncak Jaya.

Karena putusan itu tidak dilaksanakan oleh Bupati saat itu maka seluruh kepala kampung yang diganti dan tidak dikembalikan jabatannya itu bersepakat untuk melaporkan masalah tersebut ke Polda Papua.  Karena yang menjadi persoalan adalah ada dana-dana desa,  yang dikelola oleh kepala kampung.

“Nah ironisnya ini ada putusan yang sudah jelas-jelas yang menyatakan bahwa SK pemberhentian kepala kampung itu tidak sah,  kemudian mengembalikan kepala kampung pada posisinya,  tapi ini bupati tidak melaksanakan.  Kenapa ironis karena ini ada uang negara yang dikelola,  oleh kepala kampung yang tidak sah,”katanya.

Baca Juga :  14 Pasien Covid-19, Penumpang yang Baru Tiba

Dia mengatakan persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh salah satu LSM pada saat itu, namun tidak didampingi oleh kuasa hukum saat itu sehingga proses selanjutnya terhenti. Upaya hukum itu juga sudah dilakukan secara perdata namun belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, kemudian para kepala kampung ini mengambil proses hukum secara pidana.

“Setelah kami cek laporan kami di Polda Papua, ternyata sudah ada diaposisi, kepada unit Tipikor untuk menangani persoalan ini” ujarnya.

Selanjutnya, Titus Tabuni yang juga salah satu warga  mengatakan,tumpuan masyarakat dalam hal ini, para kepala kampung itu agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berlaku. (roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Sebanyak 126 kampung di Kabupaten Puncak Jaya telah melaporkan mantan bupati Puncak Jaya Y Wonda ke Polda Papua.

Laporan itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan terkait Pemberhetian para kepala desa tersebut dan tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Jadi substansi laporan ini terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura, yang mana awal persoalan itu ketika tahun 2017, ada pergantian seluruh kepala kampung di Puncak Jaya oleh Bupati Yuni Wonda, sebanyak 126 kepala kampung,” kata Pengacara 126 kepala Kampung itu, Herman Gongga Salu, Rabu (3/7).

Kemudian 126 kepala kampung yang tidak terima dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Bupati saat itu melakukan gugatan di PTUN  Jayapura. Putusan PTUN  Jayapura, memerintahkan kepada Bupati untuk membatalkan SK pengangkatan kepala kampung tersebut, dan amar berikutnya harus mengembalikan para kepala kampung yang diganti itu pada posisinya sebelumnya sebagai kepala kampung.

Namun Bupati saat itu mengajukan banding terhadap putusan itu ke PTUN Makassar, lagi-lagi putusan PTUN Makassar, menguatkan putusan PTUN Jayapura.

Baca Juga :  14 Pasien Covid-19, Penumpang yang Baru Tiba

“Lagi-lagi putusan ini tidak dilaksanakan oleh bupati Puncak Jaya saat itu.  Kemudian beliau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jayapura dan Makassar. Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Lanjut dia, oleh karena itu, pengadilan tata usaha negara Jayapura,  sudah mengajukan permohonan eksekusi. Penetapan eksekusi dikeluarkan oleh PTUN Jayapura, itu pun tidak dilaksanakan oleh bupati Puncak Jaya.

Karena putusan itu tidak dilaksanakan oleh Bupati saat itu maka seluruh kepala kampung yang diganti dan tidak dikembalikan jabatannya itu bersepakat untuk melaporkan masalah tersebut ke Polda Papua.  Karena yang menjadi persoalan adalah ada dana-dana desa,  yang dikelola oleh kepala kampung.

“Nah ironisnya ini ada putusan yang sudah jelas-jelas yang menyatakan bahwa SK pemberhentian kepala kampung itu tidak sah,  kemudian mengembalikan kepala kampung pada posisinya,  tapi ini bupati tidak melaksanakan.  Kenapa ironis karena ini ada uang negara yang dikelola,  oleh kepala kampung yang tidak sah,”katanya.

Baca Juga :  Sekda : Kepala Kampung Wajib Jaga Generasi Muda  dari Bahaya Narkoba

Dia mengatakan persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh salah satu LSM pada saat itu, namun tidak didampingi oleh kuasa hukum saat itu sehingga proses selanjutnya terhenti. Upaya hukum itu juga sudah dilakukan secara perdata namun belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, kemudian para kepala kampung ini mengambil proses hukum secara pidana.

“Setelah kami cek laporan kami di Polda Papua, ternyata sudah ada diaposisi, kepada unit Tipikor untuk menangani persoalan ini” ujarnya.

Selanjutnya, Titus Tabuni yang juga salah satu warga  mengatakan,tumpuan masyarakat dalam hal ini, para kepala kampung itu agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berlaku. (roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya