Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Surat Izin Keluar Masuk Wamena Tetap Diberlakukan 

Warga yang mengurus surat izin menjelang libur natal dan tahun baru lalu. Pemkab Jayawijaya memastikan tetap memberlakukan surat izin keluar masuk untuk mengontrol warga dalam pencegahan Covid-19. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid -19 Jayawijaya Jhon Richard Banua, mengaku meski banyak warga yang meminta agar surat izin keluar masuk ditiadakan, tetapi dari pemerintah daerah tak bisa meniadakan surat ijin keluar masuk. Sebab, kalau hanya menggunakan surat rapid test bagi yang ingin bepergiaan, Pemkab tak bisa mengontrol.

   “Kita membutuhkan surat izin keluar masuk Wamena sebagai kontrol, khususnya dalam penggunaan alat rapid test, ini yang harus dilakukan karena sistem pelaporan, kalau dikontrol dengan surat izin keluar masuk itu masih bisa kita laporkan,” ungkapnya Senin (4/1) kemarin.

   Menurutnya, surat izin masuk dan surat rapid serta pemeriksaan yang dilakukan itu semua saling berkaitan satu sama lain, sehingga pemerintah bisa benar -benar melakukan control. Kalau hanya mengandalkan surat , bisa -bisa orang lain yang dirapid tetapi orang lain yang berangkat, ini yang ditakutkan dan tak boleh terjadi dalam pengawasan selama masa pandemi Covid -19.

Baca Juga :  Enam Titik di Ruas Jalan Trans Kimbim Wamena Dipalang

    “Kita pernah temukan kasus seperti itu, artinya saat menggunakan surat keluar masuk masih ada yang melakukan seperti itu apalagi tidak menggunakan surat keluar masuk,”jelasnya.

    Pemerintah terus mengupayakan pelayanan baik itu rapid tes, maupun pelayanan lain tidak terhambat kepada masyarakat, sehingga warga yang masuk keluar dari Wamena ini yang perlu untuk dijaga. Namun, imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah tak pernah diindahkan dan tak pernah diikuti oleh warga, sehingga untuk peggunaan surat keluar masuk tetap dilakukan.

   “Yang terjadi selama ini,  habis melakukan perjalanan minimal harus melakukan karantina mandiri 14 hari untuk menghindari kontak dengan orang lain, yang terjadi tidak seperti itu karena banyak yang tidak melakukan isolasi mandiri usai melakukan perjalanan,”bebernya

Baca Juga :  Enam Anggota Polres Jayawijaya Reaktif Rapid Test

    Bupati juga memastikan jika hingga saat ini jumlah pasien covid -19 yang dirawat di tempat isolasi yang ada di Jayawijaya mencapai 24 orang. Ini ditemukan dari tahun lalu dan ada 1 yang ditemukan di tahun 2021 ini.

   “Kita hanya tambahan 1 pasien baru yang ditemukan tahun 2021, sementara pasien yang ada masih dalam perawatan itu ditemukan pada bulan -bulan akhir tahun 2020 kemarin, namun untuk trendnya masih datar saja belum ada peningkatan yang signifikan,”tutupnya. (jo/tri)

Warga yang mengurus surat izin menjelang libur natal dan tahun baru lalu. Pemkab Jayawijaya memastikan tetap memberlakukan surat izin keluar masuk untuk mengontrol warga dalam pencegahan Covid-19. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid -19 Jayawijaya Jhon Richard Banua, mengaku meski banyak warga yang meminta agar surat izin keluar masuk ditiadakan, tetapi dari pemerintah daerah tak bisa meniadakan surat ijin keluar masuk. Sebab, kalau hanya menggunakan surat rapid test bagi yang ingin bepergiaan, Pemkab tak bisa mengontrol.

   “Kita membutuhkan surat izin keluar masuk Wamena sebagai kontrol, khususnya dalam penggunaan alat rapid test, ini yang harus dilakukan karena sistem pelaporan, kalau dikontrol dengan surat izin keluar masuk itu masih bisa kita laporkan,” ungkapnya Senin (4/1) kemarin.

   Menurutnya, surat izin masuk dan surat rapid serta pemeriksaan yang dilakukan itu semua saling berkaitan satu sama lain, sehingga pemerintah bisa benar -benar melakukan control. Kalau hanya mengandalkan surat , bisa -bisa orang lain yang dirapid tetapi orang lain yang berangkat, ini yang ditakutkan dan tak boleh terjadi dalam pengawasan selama masa pandemi Covid -19.

Baca Juga :  Di Wamena, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

    “Kita pernah temukan kasus seperti itu, artinya saat menggunakan surat keluar masuk masih ada yang melakukan seperti itu apalagi tidak menggunakan surat keluar masuk,”jelasnya.

    Pemerintah terus mengupayakan pelayanan baik itu rapid tes, maupun pelayanan lain tidak terhambat kepada masyarakat, sehingga warga yang masuk keluar dari Wamena ini yang perlu untuk dijaga. Namun, imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah tak pernah diindahkan dan tak pernah diikuti oleh warga, sehingga untuk peggunaan surat keluar masuk tetap dilakukan.

   “Yang terjadi selama ini,  habis melakukan perjalanan minimal harus melakukan karantina mandiri 14 hari untuk menghindari kontak dengan orang lain, yang terjadi tidak seperti itu karena banyak yang tidak melakukan isolasi mandiri usai melakukan perjalanan,”bebernya

Baca Juga :  Enam Anggota Polres Jayawijaya Reaktif Rapid Test

    Bupati juga memastikan jika hingga saat ini jumlah pasien covid -19 yang dirawat di tempat isolasi yang ada di Jayawijaya mencapai 24 orang. Ini ditemukan dari tahun lalu dan ada 1 yang ditemukan di tahun 2021 ini.

   “Kita hanya tambahan 1 pasien baru yang ditemukan tahun 2021, sementara pasien yang ada masih dalam perawatan itu ditemukan pada bulan -bulan akhir tahun 2020 kemarin, namun untuk trendnya masih datar saja belum ada peningkatan yang signifikan,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya