MERAUKE– Kasus dugaan korupsi yang terjadi untuk pengelolaan dana desa pada Kampung Poo, Distrik Jagebob masih terus didalami Kejaksaan Negeri Merauke. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH ditemui media ini di Kejaksaan Negeri Merauke mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan.
‘’Untuk pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan. Sekarang kita minta Inspektorat Kabupaten Merauke melakukan penghitungan kerugian negara,’’ kata Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora ditemui media ini, Selasa (28/05/2024).
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut saat ini dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.
‘’Kalau sebelum sebelumnya itu penghitungan kerugian negara dilakukan BPK atau BPKP. Tapi, mungkin karena auditor dari BPK dan BPKP terbatas, dan kemungkinan sudah ada kerja sama antara BPK dan BPKP dengan pijak Inspektorat sehingga hasil audit atau perhitungan kerugian yang dilakukan inspektorat bisa dipakai,’’ katanya.
Donny Stiven menjelaskan bahwa dari penghitungan yang dilakukan pihaknya, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Karena dana desa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2021 tapi juga DAK dan Silpa tahun 2020.
Meski telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara, namun Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangkanya.
‘’Untuk menetapkan tersangka, kita harus punya minimal 2 alat bukti. Kita tidak boleh tergesah-gesah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini akan kita lakukan setelah kita menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos