Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Minta Inspektorat Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Poo 

MERAUKE– Kasus dugaan korupsi  yang terjadi untuk pengelolaan dana desa pada  Kampung Poo, Distrik Jagebob masih terus didalami Kejaksaan Negeri Merauke. Kepala Kejaksaan Negeri  Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi  Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH ditemui   media ini di Kejaksaan Negeri Merauke mengungkapkan bahwa  dugaan korupsi pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan.

‘’Untuk  pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan. Sekarang kita minta Inspektorat Kabupaten Merauke melakukan penghitungan kerugian negara,’’ kata  Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora ditemui media ini, Selasa (28/05/2024).

Kasi Pidsus  menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara  tersebut saat ini  dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Lukas Enembe Tidak Kooperatif

‘’Kalau  sebelum sebelumnya  itu penghitungan  kerugian negara  dilakukan BPK atau BPKP. Tapi, mungkin karena auditor dari BPK dan BPKP terbatas, dan kemungkinan sudah ada kerja sama  antara BPK dan BPKP  dengan pijak Inspektorat  sehingga hasil  audit atau perhitungan kerugian  yang dilakukan inspektorat  bisa dipakai,’’  katanya.

    Donny Stiven menjelaskan bahwa dari  penghitungan  yang dilakukan pihaknya, ditemukan potensi  kerugian negara  lebih dari Rp 1 miliar. Karena dana desa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana  desa tahun 2021 tapi juga DAK dan Silpa tahun 2020.

Baca Juga :  Sudah 3 Tahun Tidak Ada Uji Kelayakan Kendaraan Penumpang dan Barang

Meski telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara, namun Kejaksaan Negeri Merauke belum  menetapkan tersangkanya.

‘’Untuk menetapkan tersangka, kita harus punya  minimal 2 alat bukti. Kita tidak boleh tergesah-gesah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan  tersangka ini akan kita lakukan setelah kita menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya. (ulo)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Kasus dugaan korupsi  yang terjadi untuk pengelolaan dana desa pada  Kampung Poo, Distrik Jagebob masih terus didalami Kejaksaan Negeri Merauke. Kepala Kejaksaan Negeri  Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi  Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH ditemui   media ini di Kejaksaan Negeri Merauke mengungkapkan bahwa  dugaan korupsi pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan.

‘’Untuk  pengelolaan dana Kampung Poo tersebut masih dalam penyelidikan. Sekarang kita minta Inspektorat Kabupaten Merauke melakukan penghitungan kerugian negara,’’ kata  Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora ditemui media ini, Selasa (28/05/2024).

Kasi Pidsus  menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara  tersebut saat ini  dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Sudah 3 Tahun Tidak Ada Uji Kelayakan Kendaraan Penumpang dan Barang

‘’Kalau  sebelum sebelumnya  itu penghitungan  kerugian negara  dilakukan BPK atau BPKP. Tapi, mungkin karena auditor dari BPK dan BPKP terbatas, dan kemungkinan sudah ada kerja sama  antara BPK dan BPKP  dengan pijak Inspektorat  sehingga hasil  audit atau perhitungan kerugian  yang dilakukan inspektorat  bisa dipakai,’’  katanya.

    Donny Stiven menjelaskan bahwa dari  penghitungan  yang dilakukan pihaknya, ditemukan potensi  kerugian negara  lebih dari Rp 1 miliar. Karena dana desa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana  desa tahun 2021 tapi juga DAK dan Silpa tahun 2020.

Baca Juga :  Apolos :  Kepala Kampung Jangan Main-main Gunakan Dana Kampung

Meski telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara, namun Kejaksaan Negeri Merauke belum  menetapkan tersangkanya.

‘’Untuk menetapkan tersangka, kita harus punya  minimal 2 alat bukti. Kita tidak boleh tergesah-gesah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan  tersangka ini akan kita lakukan setelah kita menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya. (ulo)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya