
Untuk Bisa Maju Sebagai Calon Kepala Daerah
MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengungkapkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi mantan terpidana korupsi tetap memiliki hak untuk maju sebagai calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Namun ada syaratnya bagi para mantan terpidana korupsi tersebut untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, yakni mantan terpidana korupsi tersebut bisa maju setelah 5 tahun bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas). Artinya, ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas barulah bisa mencalonkan diri.
“Jadi tidak langsung maju mencalonkan diri setelah bebas dari penjara. Tapi ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas baru bisa maju mencalonkan diri,’’ kata Theresia Mahuze kepada media ini baru-baru ini.
Selain itu, lanjut Theresia Mahuze, dalam peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019, bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengutamakan mantan terpidana korupsi. “Disini mantan terpidana korupsi tetap bisa maju setelah 5 tahun bebas dari Lapas, namun yang bersangkutan tidak menjadi utama bagi parpol dalam mengusung calon kepala daerah,” terangnya.
Sementara untuk terpidana khusus kasus ringan, seperti kasus tilang atau terpidana karena alasan politik,tandas Theresia Mahuze, maka ketika akan maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepada daerah maka harus mengumumkan kepada publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman. ‘’Untuk mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik bahwa mereka telah selesai menjalani hukuman,’’ terangnya.
Namun yang harus diperhatikan bahwa untuk mantan terpidana tersebut, tidak boleh melakukan kejahatan berulang. “Kalau berulang, maka dia tidak bisa maju mencalonkan diri meski itu kasus yang berbeda,’’ jelasnya.
Tak hanya itu, bagi terpidana maupun mantan terpidana tersebut harus melengkapi surat-surat. Pertama, Salinan putusan dari Pengadilan dan surat keterangan dari Lapas bagi mantan terpidana. “Tapi bagi terpidana yang tidak masuk dalam Lapas, maka dia harus meminta surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak menjalani hukuman di lembaga. Surat keterangan bagi yang divonis penjara tapi tidak menjalani di Lapas maka surat keterangannya dari Kejaksaan dan dilampiri dengan putusan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, dalam PKPU nomor 18 tahun 2019, ada 2 jenis tindak pidana yang menghalangi seseorang untuk tidak mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yakni Narkoba dan Kejahatan seksual terhadap anak. (ulo/tri)