Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Perpanjang Libur Akan Diberi Sanksi Administrasi

MERAUKE-Setelah libur Natal yang cukup panjang dimulai tanggal 22-28 Desember, maka  hari ini, Rabu 29 Desember 2021, ASN  yang ada di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Merauke di Provinsi Papua resmi kembali kantor lagi.

    Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  meminta seluruh  ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut tidak memperpanjang libur lagi, tapi harus masuk kantor.  “Saya meminta kepada seluruh ASN untuk mulai besok masuk kantor. Tidak memperpanjang libur lagi,” tandasnya kepada media ini.

    Bagi  ASN yang akan memperpanjang libur, kata Wabup Riduwan, tentu ada sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi. “Sesuai dengan aturan disiplin PNS kita, kita akan tertibkan jam kerja kita. Tapi ASN yang memperpanjang libur, nanti  urusan dari belakang. Artinya, kita akan panggil  untuk berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Harus Sepengetahuan Bupati

   Menurut  Wabup Riduwan bahwa pihaknya dengan pak Bupati dan pak Sekda  telah berkomitmen untuk menertibkan ASN. “Apalagi ASN yang telah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas. Guru-guru yang tidak menempati tugas masing-masing sehingga sekolah tidak jalan. Semuanya akan kita tertibkan,” tandasnya.

   Wabup menjelaskan bahwa masih tunggu perubahan di  2022, dimana tahun baru dan semangat baru supaya kita bisa bekerja membenahi manajemen pemerintahan  dengan sebaik-baiknya. (ulo/tri)

MERAUKE-Setelah libur Natal yang cukup panjang dimulai tanggal 22-28 Desember, maka  hari ini, Rabu 29 Desember 2021, ASN  yang ada di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Merauke di Provinsi Papua resmi kembali kantor lagi.

    Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  meminta seluruh  ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut tidak memperpanjang libur lagi, tapi harus masuk kantor.  “Saya meminta kepada seluruh ASN untuk mulai besok masuk kantor. Tidak memperpanjang libur lagi,” tandasnya kepada media ini.

    Bagi  ASN yang akan memperpanjang libur, kata Wabup Riduwan, tentu ada sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi. “Sesuai dengan aturan disiplin PNS kita, kita akan tertibkan jam kerja kita. Tapi ASN yang memperpanjang libur, nanti  urusan dari belakang. Artinya, kita akan panggil  untuk berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Harus Sepengetahuan Bupati

   Menurut  Wabup Riduwan bahwa pihaknya dengan pak Bupati dan pak Sekda  telah berkomitmen untuk menertibkan ASN. “Apalagi ASN yang telah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas. Guru-guru yang tidak menempati tugas masing-masing sehingga sekolah tidak jalan. Semuanya akan kita tertibkan,” tandasnya.

   Wabup menjelaskan bahwa masih tunggu perubahan di  2022, dimana tahun baru dan semangat baru supaya kita bisa bekerja membenahi manajemen pemerintahan  dengan sebaik-baiknya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya