Tersangka MSA (21) yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang membuat istrinya tewas saat dilimpahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tersinggung karena permintaan tidak dituruti, seorang karyawan buruh PT Dongin Prabhawa MSA (21) di Distrik Ngguti–Merauke tega membunuh istrinya Sarlota Serliana Walinaulik. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka 4 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.30 WIT.
Sementara Rabu (28/8) kemarin, Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P.21.
Di depan, Jaksa Penuntut Umum Alfius Adrianus Sombo, SH, yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka bersama korban pulang kerja sama-sama dari Camp Menkem PT Dongin Prabhawa.
Setibanya di Camp. Devisi 4 PT Dongin Prabhawa, di depan rumah Agustina Amta tersangka kemudian menyuruh korban untuk membantu Agustina Amta memasak sayur. Namun karena korban merasa ingin kencing, sehingga pulang ke rumah korban.
Tak lama kemudian, tersangka MSA mengikuti dari belakang. Sampai di rumah korban, terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Lalu tersangka memukul korban di depan teras rumah.
Setelah itu dengan menggunakan pot bunga memukul korban dan mengenai kepalanya. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil. Saat korban terjatuh, tersangka mencekik leher korban. Korban terus melakukan perlawanan dan berhasil merobek celana korban membuat tersangka melarikan diri keluar dari teras rumah itu.
Selanjutnya tersangka mengambil pot bunga lagi kemudian melempar korban yang mengenai pelipis sebelah kanannya. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ini, korban sempat menjalani perawatan namun tak terselamatkan dan meninggal dunia.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang berakibat matinya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ kata Alfius Sombo. (ulo/tri)
Tersangka MSA (21) yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang membuat istrinya tewas saat dilimpahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tersinggung karena permintaan tidak dituruti, seorang karyawan buruh PT Dongin Prabhawa MSA (21) di Distrik Ngguti–Merauke tega membunuh istrinya Sarlota Serliana Walinaulik. Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka 4 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.30 WIT.
Sementara Rabu (28/8) kemarin, Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P.21.
Di depan, Jaksa Penuntut Umum Alfius Adrianus Sombo, SH, yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka bersama korban pulang kerja sama-sama dari Camp Menkem PT Dongin Prabhawa.
Setibanya di Camp. Devisi 4 PT Dongin Prabhawa, di depan rumah Agustina Amta tersangka kemudian menyuruh korban untuk membantu Agustina Amta memasak sayur. Namun karena korban merasa ingin kencing, sehingga pulang ke rumah korban.
Tak lama kemudian, tersangka MSA mengikuti dari belakang. Sampai di rumah korban, terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Lalu tersangka memukul korban di depan teras rumah.
Setelah itu dengan menggunakan pot bunga memukul korban dan mengenai kepalanya. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil. Saat korban terjatuh, tersangka mencekik leher korban. Korban terus melakukan perlawanan dan berhasil merobek celana korban membuat tersangka melarikan diri keluar dari teras rumah itu.
Selanjutnya tersangka mengambil pot bunga lagi kemudian melempar korban yang mengenai pelipis sebelah kanannya. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ini, korban sempat menjalani perawatan namun tak terselamatkan dan meninggal dunia.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang berakibat matinya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ kata Alfius Sombo. (ulo/tri)