MERAUKE–Penyidik Polres Merauke terus melakukan penyelidikan terhadap pengiriman 31 Kg teripang ilegal yang berhasil digagalkan saat akan dikirim dari Merauke ke Batam di Bandara Mopah Merauke.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu Aiptu Suwarno, S.Hi, saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil pemilik dari barang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan. ‘’Pemiliknya sudah kita mintai keterangan untuk klarifikasi,’’ katanya.
Menurutnya, sudah ada 4 orang sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait teripang ilegal tersebut. ‘’Kita juga sudah koordinasi dengan dinas perikanan untuk kita mintai keterangan. Tapi, belum kita jadwalkan. Kita masih koordinasi dengan pihak Karantina Ikan,’’ jelasnya.
Dikatakan, koordinasi dengan pihak Karantina tersebut terkait dengan tindak pidana yang akan diterapkan nanti. ‘’Karena posisi barang ini ditemukan di Cargo,’’ jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pemilik Teripang tersebut datang setelah penangkapan barang bukti viral di media sosial. Dari pengakuan pemilik Teripang berinisial KC tersebut jika teripang yang akan dikirim ke Batam itu untuk dikonsumsi.
‘’Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan pengiriman dimana pengiriman pertama berhasil,’’ katanya.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, dari pemeriksaan terhadap pemilik barang tersebut jika teripang yang sedang dikirim itu dibelinya dari nelayan. ‘’Itu pengakuan dari pemilik barang ilegal itu,’’ terangnya.
Kasat Reskrim membantah dengan keras adanya informasi jika BB (barang bukti) tersebut sudah dikembalikan ke pemiliknya. ‘’Kalaupun nanti dalam penyelidikan tidak masuk unsur tidak mungkin kita kembalikan ke pemiliknya. Pasti kita musnahkan,’’ tandasnya. (ulo/tho)