Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum

MERAUKE-Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Merauke akan memberikan  pendampingan hukum terhadap salah satu anggotanya yang berurusan hukum karena melakukan penganiayaan  terhadap pacarnya.   

Ketua Peradi Cabang Merauke  Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ketika dihubungi  media ini lewat telepon selulernya,  Selasa (27/7) mengungkapkan, bahwa Peradi sebagai organisasi profesi yang diakui dan berdasarkan kode etika hubungan sesama  rekan Advokat, maka rekan advokat yang mengalami masalah hukum seperti ini tentu  Peradi akan mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan hukum.

   “Bukan membela kesalahannya, tapi melaksanakan proses pendampingan hukum kepada rekan kami tersebut. Kami Peradi sudah rapat kemarin dan sepakat, kecuali 2 anggota Peradi yakni Pak Efrem Pangohoy dan ibu Dewi tidak diperkenankan lagi untuk mendampingi, karena menjadi kuasa hukum pelapor. Tapi semua advokat Peradi yang berada di Merauke punya kewajiban  moral sebagai pelaksana etika profesi untuk mendampingi rekan tersebut,’’ kata Guntur Ohoiwutun.

Baca Juga :  Rumkit LB Moerdani Berharap Bisa Layani Kartu Papua Sehat

    Sebagai sesama anggota Advokat Indonesia yang tergabung dalam Peradi, Guntur Ohoiwutun mengaku sangat prihatin dan sesalkan peristiwa yang dilakukan oleh tersangka YIH  tersebut. Sebab menurutnya, sebagai orang hukum tentu harus sadar hukum dan taat hukum  dan tunduk kepada aturan-aturan hukum. Bukan melanggar hukum. 

   Apalagi, kejadian ini  bukan  pertama kalinya. Karena ada satu lagi anggota Advokat yang tergabung dalam Peradi tersebut juga bermasalah hukum yang kasusnya hampir sama  dengan yang dilakukan tersangka YIH tersebut. 

  “Kalau yang ini masih dalam proses. Tapi yang satunya akan lanjut ke level yang lebih tinggi  yakni penuntutan dan peradilan. Kita prihatin dengan pengacara-pengacara sepertri ini. Apalagi mereka ini adalah pengacara muda yang punya jam terbang belum cukup tapi merasa diri sudah cukup,’’ kata Guntur.

Baca Juga :  116  Pohon Ganja Langsung Dimusnahkan 

   Selain itu, lanjut dia, ada pengacara muda yang tidak memahami moralitas dalam  menjalankan etika profesi dan mereka juga tidak punya etitut dalam menjalankan profesi. “Karena ya  mungkin masih muda energik berlebihan sehingga  terjadi seperti itu.  Atau merasa diri sebagai seorang advokat sehingga  kebal hukum. Ini tidak bisa,” tandasnya. 

   Bahkan ada juga yang tidak  mendampingi kliennya dengan baik, sehingga hal-hal seperti ini  kata  Guntur Ohoiwutun dapat merusak citra dari pada Advokat tersebut. “Sebagai  kakak atau senior dari mereka, tentunya sangat prihatin dan menyesalkan apa yang mereka dilakukan tersebut  dan tentu ini  bisa mencoreng nama baik  para Advokat yang ada di Merauke,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

MERAUKE-Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Merauke akan memberikan  pendampingan hukum terhadap salah satu anggotanya yang berurusan hukum karena melakukan penganiayaan  terhadap pacarnya.   

Ketua Peradi Cabang Merauke  Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ketika dihubungi  media ini lewat telepon selulernya,  Selasa (27/7) mengungkapkan, bahwa Peradi sebagai organisasi profesi yang diakui dan berdasarkan kode etika hubungan sesama  rekan Advokat, maka rekan advokat yang mengalami masalah hukum seperti ini tentu  Peradi akan mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan hukum.

   “Bukan membela kesalahannya, tapi melaksanakan proses pendampingan hukum kepada rekan kami tersebut. Kami Peradi sudah rapat kemarin dan sepakat, kecuali 2 anggota Peradi yakni Pak Efrem Pangohoy dan ibu Dewi tidak diperkenankan lagi untuk mendampingi, karena menjadi kuasa hukum pelapor. Tapi semua advokat Peradi yang berada di Merauke punya kewajiban  moral sebagai pelaksana etika profesi untuk mendampingi rekan tersebut,’’ kata Guntur Ohoiwutun.

Baca Juga :  Menderita Hidrosefalus, Bayi 2,5 Tahun Butuh Uluran Tangan    

    Sebagai sesama anggota Advokat Indonesia yang tergabung dalam Peradi, Guntur Ohoiwutun mengaku sangat prihatin dan sesalkan peristiwa yang dilakukan oleh tersangka YIH  tersebut. Sebab menurutnya, sebagai orang hukum tentu harus sadar hukum dan taat hukum  dan tunduk kepada aturan-aturan hukum. Bukan melanggar hukum. 

   Apalagi, kejadian ini  bukan  pertama kalinya. Karena ada satu lagi anggota Advokat yang tergabung dalam Peradi tersebut juga bermasalah hukum yang kasusnya hampir sama  dengan yang dilakukan tersangka YIH tersebut. 

  “Kalau yang ini masih dalam proses. Tapi yang satunya akan lanjut ke level yang lebih tinggi  yakni penuntutan dan peradilan. Kita prihatin dengan pengacara-pengacara sepertri ini. Apalagi mereka ini adalah pengacara muda yang punya jam terbang belum cukup tapi merasa diri sudah cukup,’’ kata Guntur.

Baca Juga :  116  Pohon Ganja Langsung Dimusnahkan 

   Selain itu, lanjut dia, ada pengacara muda yang tidak memahami moralitas dalam  menjalankan etika profesi dan mereka juga tidak punya etitut dalam menjalankan profesi. “Karena ya  mungkin masih muda energik berlebihan sehingga  terjadi seperti itu.  Atau merasa diri sebagai seorang advokat sehingga  kebal hukum. Ini tidak bisa,” tandasnya. 

   Bahkan ada juga yang tidak  mendampingi kliennya dengan baik, sehingga hal-hal seperti ini  kata  Guntur Ohoiwutun dapat merusak citra dari pada Advokat tersebut. “Sebagai  kakak atau senior dari mereka, tentunya sangat prihatin dan menyesalkan apa yang mereka dilakukan tersebut  dan tentu ini  bisa mencoreng nama baik  para Advokat yang ada di Merauke,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya