Tidak Laksanakan Tugas, Tunjangan Guru Dikembalikan
MERAUKE-Dibandingkan dengan aparat lainnya, masalah guru yang tidak melaksanakan tugas terutama di kampung-kampung lokal selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan kehadiran guru di tempat tugas sangat didambakan masyarakat dalam mencerdaskan anak-anak yang ada di pedalaman yang selama ini menjadi basis masyarakat asli Papua.
Terkait dengan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang menjelaskan bahwa setiap tahunnya dari hasil pemeriksaan turun ke lapangan ditemukan adanya guru di setiap distrik yang tidak melaksanakan tugas.
“Sehingga mereka yang tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik maka untuk tunjangan kinerja maupun tunjangan kinerja kita kembalikan ke kas daerah,’’ kata Irianto Sabar Gattang kepada media ini belum lama ini.
Sementara untuk gaji, lanjut dia, akan dipertimbangkan dalam aturan yang berlaku. Menurut dia, jika yang bersangkutan sudah melanggar PP 53 maka hal tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil.
“Saya tidak bisa gambarkan angka yang kita kembalikan setiap tahunnya. Tapi rata-rata di distrik itu ada kita dapati. Setiap pemeriksaan pasti ada guru yang tidak aktif dan kita suruh kembalikan tunjangan-tunjangan tersebut,” jelasnya.
Irianto Sabar Gattang mengaku kurang mengetahui alasan para guru meninggalkan tempat tugas berbulan-bulan. “Tapi pada saat kita pemeriksaan, fakta di lapangan mereka tidak ada dan untuk memperkuat itu, laporan dari tokoh-tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah setempat,” pungkasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Dibandingkan dengan aparat lainnya, masalah guru yang tidak melaksanakan tugas terutama di kampung-kampung lokal selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan kehadiran guru di tempat tugas sangat didambakan masyarakat dalam mencerdaskan anak-anak yang ada di pedalaman yang selama ini menjadi basis masyarakat asli Papua.
Terkait dengan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang menjelaskan bahwa setiap tahunnya dari hasil pemeriksaan turun ke lapangan ditemukan adanya guru di setiap distrik yang tidak melaksanakan tugas.
“Sehingga mereka yang tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik maka untuk tunjangan kinerja maupun tunjangan kinerja kita kembalikan ke kas daerah,’’ kata Irianto Sabar Gattang kepada media ini belum lama ini.
Sementara untuk gaji, lanjut dia, akan dipertimbangkan dalam aturan yang berlaku. Menurut dia, jika yang bersangkutan sudah melanggar PP 53 maka hal tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil.
“Saya tidak bisa gambarkan angka yang kita kembalikan setiap tahunnya. Tapi rata-rata di distrik itu ada kita dapati. Setiap pemeriksaan pasti ada guru yang tidak aktif dan kita suruh kembalikan tunjangan-tunjangan tersebut,” jelasnya.
Irianto Sabar Gattang mengaku kurang mengetahui alasan para guru meninggalkan tempat tugas berbulan-bulan. “Tapi pada saat kita pemeriksaan, fakta di lapangan mereka tidak ada dan untuk memperkuat itu, laporan dari tokoh-tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah setempat,” pungkasnya. (ulo/tri)