MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka kepemilikan ganja seberat 360,1 gram berinisial PK ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (25/2), kemarin. Penyerahan tersangka ini dilakukan Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, STK diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH.
‘’Hari ini kita limpahkan tersangka kepemilikan ganja seberat 360,1 gram ke Jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa,’’ kata Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidum Pieter Louw, SH yang menerima tersangka dan barang bukti tersebut mengungkapkan, bahwa setelah menerima pelimpahan tersebut selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan sambil kita susun surat dakwaannya untuk selanjutnya nanti kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ katanya.
Sementara itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap jika tersangka berhasil diringkus di Pos Camp 53 Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 15. 20 WIT. Tersangka membawa ganja kering tersebut dengan cara menyimpan dalam topi Rasta yang kemudian disimpan dalam tas Noken yang saat itu menumpang mobil milik perusahaan dengan tujuan Asiki.
Kemudian saat itu Pos Camp 53 Satgas Pamtas Yonif 406 Bojong Purbalingga melaksanakan razia dan mencurigai tersangka. Selanjutnya mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan oleh petugas menemukan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (ulo/tri)
MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka kepemilikan ganja seberat 360,1 gram berinisial PK ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (25/2), kemarin. Penyerahan tersangka ini dilakukan Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, STK diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH.
‘’Hari ini kita limpahkan tersangka kepemilikan ganja seberat 360,1 gram ke Jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa,’’ kata Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidum Pieter Louw, SH yang menerima tersangka dan barang bukti tersebut mengungkapkan, bahwa setelah menerima pelimpahan tersebut selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan sambil kita susun surat dakwaannya untuk selanjutnya nanti kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ katanya.
Sementara itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap jika tersangka berhasil diringkus di Pos Camp 53 Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 15. 20 WIT. Tersangka membawa ganja kering tersebut dengan cara menyimpan dalam topi Rasta yang kemudian disimpan dalam tas Noken yang saat itu menumpang mobil milik perusahaan dengan tujuan Asiki.
Kemudian saat itu Pos Camp 53 Satgas Pamtas Yonif 406 Bojong Purbalingga melaksanakan razia dan mencurigai tersangka. Selanjutnya mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan oleh petugas menemukan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (ulo/tri)