Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan bersama, Selasa (24/11) lalu. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan bersama, Selasa (24/11). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, akhirnya menertibkan Alat peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati antara KPU, Paslon dan Bawaslu, Selasa (24/11). Penertiban yang dibagi dalam 5 tim ini di-back up langsung oleh TNI dan Polri.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd yang memimpin langsung penertiban tersebut kepada wartawan mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu telah 2 kali menyurati masing-masing Paslon lewat penghubungnya dan teguran langsung dari KPU untuk masing-masing Paslon menurunkan APK yang tidak sesuai dengan titik atau zona yang disepakati namun tidak juga diturunkan.
“Hari ini (kemarin.red), dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke dan di-backup TNI dan kepolisian kita melakukan penertiban,” jelasnya.
Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan membagi 5 tim untuk menyisir APK-APK yang dipasang di titik yang tidak sesuai dengan zona kesepakatan. “Tapi ada juga APK yang dipasang di zona yang telah disepakati terpaksa ditertibkan, karena tidak sesuai dengan aturan. Karena pasangan calon memasang tokoh masyarakat di dalam balihonya,” tandas Martinus.
Menurut dia, untuk pemasangan figur atau tokoh masyarakat tersebut sudah diatur dalam PKPU dimana tidak dibolehkan. Selain itu, lanjut dia, partai yang bukan pengusung tidak boleh dipasang di dalam APK. Penertiban yang dilakukan ini bukan tidak mendapat protes dari pendukung dari Paslon.
Sebab ada juga yang memprotes penurunan APK dengan alasan itu dipasang di dalam lahannya sendiri. Namun Bawaslu tetap menurunkan karena materi APK memasang tokoh masyarakat. Dari penertiban tersebut, terbanyak yang diturunkan adalah Paslon 01 dan Paslon 03. (ulo/tri)
Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan bersama, Selasa (24/11). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, akhirnya menertibkan Alat peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati antara KPU, Paslon dan Bawaslu, Selasa (24/11). Penertiban yang dibagi dalam 5 tim ini di-back up langsung oleh TNI dan Polri.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd yang memimpin langsung penertiban tersebut kepada wartawan mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu telah 2 kali menyurati masing-masing Paslon lewat penghubungnya dan teguran langsung dari KPU untuk masing-masing Paslon menurunkan APK yang tidak sesuai dengan titik atau zona yang disepakati namun tidak juga diturunkan.
“Hari ini (kemarin.red), dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke dan di-backup TNI dan kepolisian kita melakukan penertiban,” jelasnya.
Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan membagi 5 tim untuk menyisir APK-APK yang dipasang di titik yang tidak sesuai dengan zona kesepakatan. “Tapi ada juga APK yang dipasang di zona yang telah disepakati terpaksa ditertibkan, karena tidak sesuai dengan aturan. Karena pasangan calon memasang tokoh masyarakat di dalam balihonya,” tandas Martinus.
Menurut dia, untuk pemasangan figur atau tokoh masyarakat tersebut sudah diatur dalam PKPU dimana tidak dibolehkan. Selain itu, lanjut dia, partai yang bukan pengusung tidak boleh dipasang di dalam APK. Penertiban yang dilakukan ini bukan tidak mendapat protes dari pendukung dari Paslon.
Sebab ada juga yang memprotes penurunan APK dengan alasan itu dipasang di dalam lahannya sendiri. Namun Bawaslu tetap menurunkan karena materi APK memasang tokoh masyarakat. Dari penertiban tersebut, terbanyak yang diturunkan adalah Paslon 01 dan Paslon 03. (ulo/tri)