JPU Belum Siap, Sidang Pembunuhan Aiptu Ramin Ditunda
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Aiptu Ramin, anggota Polres Merauke, masing-masing istri korban Siti Solikah dan Bashori yang merupakan pacar gelap dari terdakwa Siti Solikah saat duduk di kursi pesakitan dalam lanjutan sidang dengan agenda Replik, Rabu (24/4). Hanya saja, sidang ini ditunda karena JPU belum siap. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Karena replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaaan dari kedua terdakwa pembunuhan terhadap korban Aitu Ramin, belum siap, membuat sidang kedua terdakwa yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (24/4), terpaksa ditunda.
Terdakwa Siti Solekah yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan terdakwa Bashori sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang yang dijawab keduanya sudah siap.
Namun JPU Pieter Louw, SH, menyatakan bahwa karena terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan memberikan tanggapan secara tertulis. ‘’Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan replik secara tertulis,’’ kata JPU.
Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH terdakwa tidak sependapat dengan JPU. Jika JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa hanya terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU masing-masing selama 19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)
Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Aiptu Ramin, anggota Polres Merauke, masing-masing istri korban Siti Solikah dan Bashori yang merupakan pacar gelap dari terdakwa Siti Solikah saat duduk di kursi pesakitan dalam lanjutan sidang dengan agenda Replik, Rabu (24/4). Hanya saja, sidang ini ditunda karena JPU belum siap. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Karena replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaaan dari kedua terdakwa pembunuhan terhadap korban Aitu Ramin, belum siap, membuat sidang kedua terdakwa yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (24/4), terpaksa ditunda.
Terdakwa Siti Solekah yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan terdakwa Bashori sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang yang dijawab keduanya sudah siap.
Namun JPU Pieter Louw, SH, menyatakan bahwa karena terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan memberikan tanggapan secara tertulis. ‘’Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan replik secara tertulis,’’ kata JPU.
Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH terdakwa tidak sependapat dengan JPU. Jika JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa hanya terbukti Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU masing-masing selama 19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)