MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke telah menyatakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Selatan ke Bunda PAUD Papua Selatan tahun 2023 berinisial YM dinyatakan lengkap atau P.21.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas perkara korupsi Bunda PAUD Provinsi Papua dengan tersangka YM sebagai bendahara dari Bunda PAUD tersebut pihaknya telah menyatakan berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Kami sudah menyatakan lengkap atau P.21,’’ tandas Donny Stiven Umbora, Senin (22/12).
Meski telah menyatakan berkas tersebut lengkap, namun kejaksaan Negeri Merauke memberikan petunjuk atau sejumlah rekomendasi untuk mendalami pihak-pihak yang dalam BAP tersebut turut serta menerima uang hasil korupsi tersebut.
‘’Memang ada rekomendasi yang kita berikan penyidik Kepolisian untuk mendalami lebih jauh perannya. Tapi, tentunya menjadi kewenangan sepenuhnya dari kepolisian untuk dapat membuktikan pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana tersebut,’’ terangnya.
MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke telah menyatakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Selatan ke Bunda PAUD Papua Selatan tahun 2023 berinisial YM dinyatakan lengkap atau P.21.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas perkara korupsi Bunda PAUD Provinsi Papua dengan tersangka YM sebagai bendahara dari Bunda PAUD tersebut pihaknya telah menyatakan berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Kami sudah menyatakan lengkap atau P.21,’’ tandas Donny Stiven Umbora, Senin (22/12).
Meski telah menyatakan berkas tersebut lengkap, namun kejaksaan Negeri Merauke memberikan petunjuk atau sejumlah rekomendasi untuk mendalami pihak-pihak yang dalam BAP tersebut turut serta menerima uang hasil korupsi tersebut.
‘’Memang ada rekomendasi yang kita berikan penyidik Kepolisian untuk mendalami lebih jauh perannya. Tapi, tentunya menjadi kewenangan sepenuhnya dari kepolisian untuk dapat membuktikan pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana tersebut,’’ terangnya.