Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Potong Tangan Istri Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Felix Minakai (32) saat mendengarkan  putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar,   pada sidang lanjutan, Senin (23/9). Terdakwa divonis 4 tahun atas  perbuatannya  yang memotong pergelangan   tangan istrinya hingga putus.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Felix Minakai (32)  warga kampung Sanem Distrik   Kopay, Kabupaten    Asmat yang tega memotong tangan istrinya   bernama Magdalena Okpariman hingga  putus, akhirnya dijatuhi hukuman  selama  4 tahun   penjara  oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri  Merauke,  yang dibacakan Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH,   Senin (23/9).  

   Majelis Hakim menilai, meski    korban  sudah memaafkan terdakwa, namun perbuatan   terdakwa tersebut cukup sadis. Karena   telah memotong  tangan kiri  korban.  ‘’Walaupun korban  sudah memaafkan   terdakwa, tapi apa yang terdakwa  lakukan  itu cukup sadis. Sehingga   setelah kami  bermusyawarah  sepakat menjatuhkan  hukuman selama 4 tahun penjara,’’ tandas  Hakim Rizki Yanuar. 

Baca Juga :  Dukung UMKM,  Pemkab Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar   

  Namun atas putusan ini, terdakwa  tidak    memberikan sepatah kata pun. Hanya  duduk terdiam. Begitu juga saat  Hakim   Rizki bertanya,   apakah  menerima, pikir-pikir atau menolak   putusan  tersebut. Karena   terdakwa hanya diam, Hakim   Rizki Yanuar memberi terdakwa  waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan  Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Leily, SH   sebelumnya yanmg menuntut  terdakwa selama 4 tahun  penjara. 

    Kasus   penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Jalan jembatan  Kampung Sanem Distrik Kopay-Asmat, Sabtu 20 April 2019.  Berawal saat korban berjalan pulang dari rumah orang tua  terdakwa untuk mengantar sagu. Terdakwa     dengan melihat korban lalu menghampiri dan mengikutinya dari belakang. Terdakwa berkali-kali mendorong korban hingga terjatuh dari atas   jembatan   kayu ke lumpur.

Baca Juga :  Terkendala Cuaca, 60 Ton Beras Bantuan Belum Bisa Didroping ke Waan

  Selanjutnya   terdakwa mendekati korban   lalu  mengayunkan parang  yang sebelumnya dibawa  terdakwa ke arah kepala korban. Melihat itu, korban berusaha melindungi kepalanya dari ayunan    parang tersebut  membuat pergelangan tangan korban putus.  Setelah menganiaya korban, terdakwa langsung lari masuk    hutan. Beberapa  waktu kemudian   akhirnya  terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum tersebut. (ulo/tri)  

Terdakwa Felix Minakai (32) saat mendengarkan  putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar,   pada sidang lanjutan, Senin (23/9). Terdakwa divonis 4 tahun atas  perbuatannya  yang memotong pergelangan   tangan istrinya hingga putus.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Felix Minakai (32)  warga kampung Sanem Distrik   Kopay, Kabupaten    Asmat yang tega memotong tangan istrinya   bernama Magdalena Okpariman hingga  putus, akhirnya dijatuhi hukuman  selama  4 tahun   penjara  oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri  Merauke,  yang dibacakan Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH,   Senin (23/9).  

   Majelis Hakim menilai, meski    korban  sudah memaafkan terdakwa, namun perbuatan   terdakwa tersebut cukup sadis. Karena   telah memotong  tangan kiri  korban.  ‘’Walaupun korban  sudah memaafkan   terdakwa, tapi apa yang terdakwa  lakukan  itu cukup sadis. Sehingga   setelah kami  bermusyawarah  sepakat menjatuhkan  hukuman selama 4 tahun penjara,’’ tandas  Hakim Rizki Yanuar. 

Baca Juga :  Empat Bulan VCT, Ditemukan 67 Kasus Baru Positif HIV 

  Namun atas putusan ini, terdakwa  tidak    memberikan sepatah kata pun. Hanya  duduk terdiam. Begitu juga saat  Hakim   Rizki bertanya,   apakah  menerima, pikir-pikir atau menolak   putusan  tersebut. Karena   terdakwa hanya diam, Hakim   Rizki Yanuar memberi terdakwa  waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan  Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Leily, SH   sebelumnya yanmg menuntut  terdakwa selama 4 tahun  penjara. 

    Kasus   penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Jalan jembatan  Kampung Sanem Distrik Kopay-Asmat, Sabtu 20 April 2019.  Berawal saat korban berjalan pulang dari rumah orang tua  terdakwa untuk mengantar sagu. Terdakwa     dengan melihat korban lalu menghampiri dan mengikutinya dari belakang. Terdakwa berkali-kali mendorong korban hingga terjatuh dari atas   jembatan   kayu ke lumpur.

Baca Juga :  Sudah Ada Pelepasan Tanah di SD Inpres Muting XI   

  Selanjutnya   terdakwa mendekati korban   lalu  mengayunkan parang  yang sebelumnya dibawa  terdakwa ke arah kepala korban. Melihat itu, korban berusaha melindungi kepalanya dari ayunan    parang tersebut  membuat pergelangan tangan korban putus.  Setelah menganiaya korban, terdakwa langsung lari masuk    hutan. Beberapa  waktu kemudian   akhirnya  terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum tersebut. (ulo/tri)  

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya