Enam tersangka pengeroyokan terhadap anak d ibawah umur yang berujung maut beberapa waktu lalu ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). ( foto : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Enam tersangka pengeroyokan terhadap dua anak dibawah umur di Tanah Merah, Ibukota Kabupaten Boven Digoel yang menyebabkan satu diantara korban tersebut meninggal dunia menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). Saat menjalani sidang perdana, keenam pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa didampingi Penasehat hukumnya. Sidang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH saat membacakan surat dakwaan terhadap keenam terdakwa tersebut mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Panpey Dengrous Kurok meninggal dunia dan korban Alfa Edison Genggumtop mengalami luka berat ini dilakukan oleh keenam terdakwa yakni berinisial FP, SS, MA, PM, AP dan HP. Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan David Ugo, Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Tanah Merah-Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (1/4) sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat itu, salah satu dari tersangka berinisial PM tersebut kembali membeli rokok namun dihadang oleh salah satu dari sekelompok orang yang sedang duduk-duduk dan melakukan pemukulan terhadap salah satu tersangka tersebut, namun pukulan itu meleset. Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah seorang warga bernama Mekeng.
Sampai di rumah Mekeng, tersangka mendengar adanya keributan sehingga keenam tersangka tersebut keluar rumah dan menuju ke sekelompok orang yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Sedangkan salah satu dari tersangka tersebut mengayunkan sebuah balok kepada korban Panpey Dengrous Kurok dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, ungkap Kasi Pidum Pieter Louw, keenamnya dijerat dengan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 170 ayat (1) ke-1, ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Boven Digoel ini sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut sempat membuat situasi di Kabupaten Boven Digoel memanas dan terjadi aksi demo. Untungnya, pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama aparat setempat dan tokoh masyarakat dan adat turun menyelesaikan dan memenangkan warga yang nelakukan aksi demo tersebut. (ulo/tri)
Enam tersangka pengeroyokan terhadap anak d ibawah umur yang berujung maut beberapa waktu lalu ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). ( foto : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Enam tersangka pengeroyokan terhadap dua anak dibawah umur di Tanah Merah, Ibukota Kabupaten Boven Digoel yang menyebabkan satu diantara korban tersebut meninggal dunia menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). Saat menjalani sidang perdana, keenam pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa didampingi Penasehat hukumnya. Sidang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH saat membacakan surat dakwaan terhadap keenam terdakwa tersebut mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Panpey Dengrous Kurok meninggal dunia dan korban Alfa Edison Genggumtop mengalami luka berat ini dilakukan oleh keenam terdakwa yakni berinisial FP, SS, MA, PM, AP dan HP. Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan David Ugo, Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Tanah Merah-Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (1/4) sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat itu, salah satu dari tersangka berinisial PM tersebut kembali membeli rokok namun dihadang oleh salah satu dari sekelompok orang yang sedang duduk-duduk dan melakukan pemukulan terhadap salah satu tersangka tersebut, namun pukulan itu meleset. Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah seorang warga bernama Mekeng.
Sampai di rumah Mekeng, tersangka mendengar adanya keributan sehingga keenam tersangka tersebut keluar rumah dan menuju ke sekelompok orang yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Sedangkan salah satu dari tersangka tersebut mengayunkan sebuah balok kepada korban Panpey Dengrous Kurok dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, ungkap Kasi Pidum Pieter Louw, keenamnya dijerat dengan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 170 ayat (1) ke-1, ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Boven Digoel ini sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut sempat membuat situasi di Kabupaten Boven Digoel memanas dan terjadi aksi demo. Untungnya, pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama aparat setempat dan tokoh masyarakat dan adat turun menyelesaikan dan memenangkan warga yang nelakukan aksi demo tersebut. (ulo/tri)