MERAUKE-Barang bukti dari 30 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/6). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk BB berupa pakaian, tas, HP, Narkoba jenis ganja kering dan barang bukti lainnya.
Sementara untuk Narkoba jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu barang bukti alat tajam seperti parang dan pisau dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Kajari Merauke I Wayan Sumeteryasa, SH, MH, menjelaskan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejari Merauke untuk perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan barang bukti terutama untuk Narkotika. “Tadi ada Narkotika, ada parang yang merupakan barang bukti dari tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan kemudian ada barang bukti berupa pakaian untuk tindak pidana perlindungan anak. Dan beberapa barang bukti lainnya untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Barang bukti dari 30 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/6). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk BB berupa pakaian, tas, HP, Narkoba jenis ganja kering dan barang bukti lainnya.
Sementara untuk Narkoba jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu barang bukti alat tajam seperti parang dan pisau dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Kajari Merauke I Wayan Sumeteryasa, SH, MH, menjelaskan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejari Merauke untuk perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan barang bukti terutama untuk Narkotika. “Tadi ada Narkotika, ada parang yang merupakan barang bukti dari tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan kemudian ada barang bukti berupa pakaian untuk tindak pidana perlindungan anak. Dan beberapa barang bukti lainnya untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (ulo/tri)