Terkait Dugaan Korupsi dari Honorium Guru Kontrak Tahun 2019 Lalu
MERAUKE- Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Merauke belum dapat meningkatkan, status perkara dugaan korupsi dari honorium guru kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, tahun 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat ditemui media ini mengungkapkan, untuk perkara yang pihaknya tangani pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
‘’Sampai sekarang, kita masih menungu kedatangan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan kerugian negara,’’ tandas Kasis Pidsus Sugiyanto, SH, MH, Jumat (20/10).
Menurut Sugianto, setelah perhitungan kerugian negara tersebut barulah pihaknya menentukan perkara tersebut untuk ditingkatkan ke penyidikan. ‘’Intinya kita masih menunggu perhitungan kerugian negara,’’ tandasnya.
Dikatakan, dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap honorium guru kontrak yangt bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2019 tersebut ditemukan potensi kerugian negara sedikikan sekitar Rp 470 juta.
Dimana dana tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan dan adanya pendobolan nama dalam daftar yang dibayarkan. ‘’Pendobolan yang terjadi tersebut ada yang kembalikan, tapi tidak disetorkan ke kas daerah,’’ pungkasnya. (ulo/tho)