Tuesday, December 16, 2025
27.2 C
Jayapura

Satpol PP Amankan Satu Truk Pengangkut Pasir Ilegal 

Empat Truk Lainnya Masih Dicari

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke  berhasil mengamankan  1 truk pengangkut pasir ilegal, Rabu (21/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten  Merauke  Fransiskus Kamijay, S.STP, melalui Kabid Penengakan Perda Agus Kurniawan, saat dihubungi media ini  mengungkapkan, truk bermuatan pasir tersebut ditangkap karena  pertama memuat bahan galian tanpa menutup bak truk dengan tarpal.

‘’Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum, di mana setiap pengangkutan bahan  galian, harus ditutup dengan tarpal sehingga tidak menganggu pengguna jalan,’’ jelasnya. 

Selain itu, lanjut dia, pasir yang diangkut tersebut digali atau diambil dari  lokasi terlarang yakni dari sekitar Pantai  Onggari Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Kelompok Tani P3-TGAI Dibekali dengan Aplikasi Sistem  

‘’Selain tidak memiliki izin, truk juga mengangkut  pasir dari lokasi yang dilarang yakni dari Pantai Onggari-Domande,’’ terangnya.      

Setelah ditangkap, kemudian truk tersebut digiring ke Satpol PP, kemudian dikenakan  denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. ‘’Kita kenakan denda dengan membayar sebesar Rp 7,5 juta merupakan denda maksimal. Sopir truk sudah menyelesaikan denda dengan membayar langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Sementara  terhadap 4 truk yang sebelumnya ditangkap dan diberi denda  sebesar Rp 7,5 juta, namun sampai sekarang belum membayar,  Agus Kurniawan mengaku, keempat truk tersebut masih  dalam pencarian. ‘’Masih dalam pencarian,’’ tambahnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Perlu Ada Penjelasan dari Pemprov Papua Selatan 

Empat Truk Lainnya Masih Dicari

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke  berhasil mengamankan  1 truk pengangkut pasir ilegal, Rabu (21/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten  Merauke  Fransiskus Kamijay, S.STP, melalui Kabid Penengakan Perda Agus Kurniawan, saat dihubungi media ini  mengungkapkan, truk bermuatan pasir tersebut ditangkap karena  pertama memuat bahan galian tanpa menutup bak truk dengan tarpal.

‘’Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum, di mana setiap pengangkutan bahan  galian, harus ditutup dengan tarpal sehingga tidak menganggu pengguna jalan,’’ jelasnya. 

Selain itu, lanjut dia, pasir yang diangkut tersebut digali atau diambil dari  lokasi terlarang yakni dari sekitar Pantai  Onggari Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Rumkit  Jenderal TNI LB Moerdani Juga Layani Pasien Umum 

‘’Selain tidak memiliki izin, truk juga mengangkut  pasir dari lokasi yang dilarang yakni dari Pantai Onggari-Domande,’’ terangnya.      

Setelah ditangkap, kemudian truk tersebut digiring ke Satpol PP, kemudian dikenakan  denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. ‘’Kita kenakan denda dengan membayar sebesar Rp 7,5 juta merupakan denda maksimal. Sopir truk sudah menyelesaikan denda dengan membayar langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Sementara  terhadap 4 truk yang sebelumnya ditangkap dan diberi denda  sebesar Rp 7,5 juta, namun sampai sekarang belum membayar,  Agus Kurniawan mengaku, keempat truk tersebut masih  dalam pencarian. ‘’Masih dalam pencarian,’’ tambahnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Percepatan Pemulihan, Kapal Perbaikan Diperkirakan Tiba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya