Di Luar Distrik Merauke, Salat Ied Diperbolehkan di Masjid
MUI bersama PBHI Kabupaten Merauke saat menggelar pertemuan memberikan klarifikasi dengan maklumat yang dikeluarkan MUI terkait tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke, Selasa (19/5). (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE- Meski Pemerintah Provinsi Papua tidak memperbolehkan pelaksanaan Idul Fitri (Ied) di masjid di tengah pandemi Covid-19 saat ini apalagi di lapangan yang melibatkan banyak orang, namun Pemerintah Kabupaten Merauke memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut dapat dilaksanakan di masjid. Namun pelaksanaan Ied di masjid tersebut hanya dapat dilaksanakan di luar Distrik Merauke.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Merauke Bararuddin Lahati, mengungkapkan bahwa sempat ada multitafsir terkait maklumat dari MUI tersebut.
Intinya, lanjut Baharuddin Lahati, untuk Umat Islam yang ada di Distrik Merauke, salat Idul Fitri dilaksanakan dari rumah. Begitu juga takbir yang biasanya dilakukan dengan keliling Kota Merauke tetap dapat dilaksanakan dari rumah. Sementara untuk Distrik Kimaam dan pemekarannya, Distrik Okaba dan pemekarannya, pelaksanaan Ied dapat dilaksanakan seperti biasa. “Sedangkan untuk Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind, Animha, Jagebob, Muting, Ulilin, Elokobel, Sota dan Naukenjerai, salat Ied dapat dilakukan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, membawa sajadah dari rumah masing-masing dan tidak ada salaman.
Untuk silaturahmi dengan cara mengunjungi dari rumah ke rumah, menurut Baharuddin Lahati, tidak diperbolehkan. Tapi silaturahmi tetap bisa dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang ada saat ini baik lewat WA, SMS, video call dan sebagainya. Namun untuk Distrik Kimaam dan pemekarannya, Okaba dan pemekarannya tambah Baharuddin Lahati, silaturahmi dapat dilakukan seperti biasa dengan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. (ulo/tri)
MUI bersama PBHI Kabupaten Merauke saat menggelar pertemuan memberikan klarifikasi dengan maklumat yang dikeluarkan MUI terkait tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke, Selasa (19/5). (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE- Meski Pemerintah Provinsi Papua tidak memperbolehkan pelaksanaan Idul Fitri (Ied) di masjid di tengah pandemi Covid-19 saat ini apalagi di lapangan yang melibatkan banyak orang, namun Pemerintah Kabupaten Merauke memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut dapat dilaksanakan di masjid. Namun pelaksanaan Ied di masjid tersebut hanya dapat dilaksanakan di luar Distrik Merauke.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Merauke Bararuddin Lahati, mengungkapkan bahwa sempat ada multitafsir terkait maklumat dari MUI tersebut.
Intinya, lanjut Baharuddin Lahati, untuk Umat Islam yang ada di Distrik Merauke, salat Idul Fitri dilaksanakan dari rumah. Begitu juga takbir yang biasanya dilakukan dengan keliling Kota Merauke tetap dapat dilaksanakan dari rumah. Sementara untuk Distrik Kimaam dan pemekarannya, Distrik Okaba dan pemekarannya, pelaksanaan Ied dapat dilaksanakan seperti biasa. “Sedangkan untuk Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind, Animha, Jagebob, Muting, Ulilin, Elokobel, Sota dan Naukenjerai, salat Ied dapat dilakukan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, membawa sajadah dari rumah masing-masing dan tidak ada salaman.
Untuk silaturahmi dengan cara mengunjungi dari rumah ke rumah, menurut Baharuddin Lahati, tidak diperbolehkan. Tapi silaturahmi tetap bisa dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang ada saat ini baik lewat WA, SMS, video call dan sebagainya. Namun untuk Distrik Kimaam dan pemekarannya, Okaba dan pemekarannya tambah Baharuddin Lahati, silaturahmi dapat dilakukan seperti biasa dengan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. (ulo/tri)