
Sebelum Dibunuh, Pelaku Sempat Menyetubuhi Korban
MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59) yang sebelumnya diduga dilakukan suami korban ternyata meleset. Sebab, tak disangka pelaku pembunuhan tersebut ternyata seorang pelajar SMP di Kota Merauke berinisial RMK yang baru berumur 16 tahun.
Pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi sendiri Mapolres Merauke pada 17 Mei lalu. Ditemui di sela-sela pemeriksaan di Reserse Kriminal Polres Merauke, tersangka mengaku jika dirinyalah yang membunuh korban tersebut.
“Pelaku menyerahkan diri setelah merasa dikejar-kejar. Karena identitas pelaku sudah kita kantongi sebelumnya dan kita mulai sebar foto,” kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, SIK, SH, MH, Selasa (21/5).
Kronologi kejadian pembunuhan, berawal saat korban pulang kampung di Sigabel, Distrik Muting. Karena kampung tersangka ada di Muting. Kemudian tersangka ke rumah korban , yang sebelumnya duduk-duduk di dekat rumah korban. Lalu, korban dan pelaku mulai saling berkomunikasi.
Korban, kata pelaku kemudian menanyakan suami pertamanya apakah pelaku mengenalnya dan tahu keberadannya yang dijawab pelaku tidak tahu. Tak lama kemudian, korban kemudian bertanya kepada pelaku, jika dirinya yang selama ini banyak membuat aksi pencurian, sehingga membuat pelaku tersinggung.
Ketika korban masuk ke dalam kamarnya, tersangka kemudian mengikutinya. Dalam kamar itu, pelaku kemudian membanting korban kemudian menyetubuhinya. Namun kata pelaku korban saat itu tidak melakukan perlawanan. Setelah menyetubuhi korban, kemudian pelaku mengambil cobe rica kemudian memukul kepala korban.
Korban kemudian menangis. Saat korban menangis dan melihat ada kampak dalam kamar tersebut, pelaku langsung mengambil dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kamar tersebut.
Suami korban sempat dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut karena pada malam kejadian antara antara korban dan suaminya terdengar bertengkar. Atas perbuatannya tersebut, jelas Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP. (ulo/tri)