Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp 800 Juta
MAPPI – Sebanyak 10 unit rumah kontrakan milik Hamsi di Kilometer 3, Kepi, Kabupaten Mappi ludes terbakar Rabu (20/4). Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini, namun kerugian material dipekrirakan mencapai Rp 800 juta. Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH,M.Si, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan kebakaran yang menimpa 10 unit rumah kontrakan tersebut.
Dari kebakaran tersebut, kata Kasat Reskrim, pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang merupakan penghuni dari rumah kontrakan tersebut, termasuk pemilik rumah.
Pemilik rumah Hamzi menjelaskan, jika saat kejadian, dirinya sedang tidur dan kaget bangun dan melihat rumah kontrakannya sudah terbakar, asal mula api dari rumah nomor 8 dan 7. Saksi bersama penghuni rumah berusaha memadamkan api secara manual, namun korban api lebih besar sehingga menghaguskan rumah kontrakan tersebut.
Sementara Leni Widawati, penghuni rumah nomor 8, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan bahwa pada saat itu sedang tidur menyusui anaknya dan mendengar bunyi sesuati dari atas plafon dan saat memeriksa asal bunyi itu, api sudah dalam keadaan menyala sehingga berteriak-teriak minta tolong sambil menggendong anaknya lewat pintu belakang rumah.
Sehingga saksi menduga asal mulai api dari korsleting listrik. Sementara Susiati, penghuni rumah nomor 6 yang saat itu sedang mencuci pakaian menggunakan mesin cuci mendengar adanya bunyi dari rumah kontrakan nomor 7 dan langsung keluar dan melihat rumah kontrakan nomor 7 sudah terbakar dan menyebar ke rumah kontrakan 8 dan 6.
Menurut Kasat Reskrim, dari olah TKP yang dilakukan diketahui, rumah kontrakan nomor 7 tersebut dalam keadaan kosong belum ada yang kontrak. ‘’Kesimpulan sementara jika api bermula dari rumah kontrakan nomor 7 dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, dugaan sementara penyebab api berasal dari korsleting listrik dan kelalaian pada penghuni rumah kontrakan nomor 8 yang diduga menyimpan BBM di kamar,’’ terangnya.
Ditambahkan, rencana tindak lanjut adalah melakukan penyelidikan karena penghuni rumah kontrakan nomor 8 menitipkan barang-barang berupa mesin Djonson 15 PK pada rumah kontrakan nomor 7 dan barang barang yang dititipkan tersebut terdapat tangki BBM mesin djonson. (ulo/tho)
Sulo