MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Nakai tahun 2022 pada Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat berinisial FU terhitung sejak Kamis (20/7), kemarin.
Tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022 sebesar Rp 435.254.000.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022,’’ tandas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imran Misbach, SHm saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (20/7).
Kajari mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik telah memeriksa 18 saksi, 1 ahli dan menyita 58 barang bukti dalam tahap penyidikan ini dan ditemukan fakta bahwa pada Tahun 2022 Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah mencairkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kegiatan Covid-19 sebesar Rp 308.360.000.
Kemudian bendahara puskesmas atas nama Matea Yumu Yongarut menggunakan dana tersebut untuk membeli BBM sebesar Rp 40 juta, sehingga sisa dana Covid-19 sebesar Rp 268.360.000. Kemudian diberikan kepada tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat.
‘’Kemudian dana kegiatan PTM KESWA dan NAPZA untuk pembayaran lumsum petugas dan driver sebesar Rp 166.894.000. Akan tetapi hingga saat ini, tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai tidak memberikan pembayaran lumsum tersebut kepada yang berhak dan pertanggungjawabkan yang dibuat oleh tersangka fiktif,’’ jelasnya.
Kemudian pada Tahun 2022, Puskesmas Nakai Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah menerima dana operasional yang bersumber dari DAU sebesar Rp1.160.044.000. Anggaran tersebut diantaranya diperuntukan untuk kegiatan Covid-19 dan kegiatan PTM Keswa dan NAPZA. Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Kasipidsus Sugiyanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp 435.254.000.
‘’Perbuatan tersangka FU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ terang Kajari Radot Parulian.
Ditambahkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka FU di Lapas Klas IIB Merauke selama 20 hari terhitung mulai hari ini Kamis 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. (ulo)