Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha (tengah) saat memberikan keterangan pers saat ngopi bareng dengan wartawan, Jumat (20/3) (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Merauke memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke.
“Kami telah menetapkan protokol penanganan virus Corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker dan melakukan disinfektan setiap hari di area Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Selain itu, kami juga mengoptimalkan fasilitas video conference untuk koordinasi antar unit kerja,” kata Erfan kepada wartawan saat ngopi bareng, Jumat (20/3).
Selain itu, lanjut Erfan pihaknya juga telah menetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, Erfan menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan mobile customer service (MCS), sosialisasi atau pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Namun demikian, masyarakat kata dia, tetap bisa mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Merauke atau kantor kabupaten/kota dialihkan ke aplikasi mobile JKN dan BPJS Kesehatan care center 15000 400 . Selain untuk mencegah resiko penularan virtus corona, layanan penggunanaan aplikasi ini dapat mempermudah peserta melakukan urusan administrasi tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Merauke,’’ jelasnya.
Disinggung soal pembiayaan untuk pasien Corona, Erfan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU BPJS kesehatan tidak dapat menjamin saat terjadi bencana atau wabah. Namun tambah dia, apabila pemerintah mengeluarkan aturan baru yang harus menjamin pasien Covid -19 tersebut maka tentunya pihaknya akan mengikutinya. (ulo/tri)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha (tengah) saat memberikan keterangan pers saat ngopi bareng dengan wartawan, Jumat (20/3) (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Merauke memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke.
“Kami telah menetapkan protokol penanganan virus Corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker dan melakukan disinfektan setiap hari di area Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Selain itu, kami juga mengoptimalkan fasilitas video conference untuk koordinasi antar unit kerja,” kata Erfan kepada wartawan saat ngopi bareng, Jumat (20/3).
Selain itu, lanjut Erfan pihaknya juga telah menetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, Erfan menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan mobile customer service (MCS), sosialisasi atau pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Namun demikian, masyarakat kata dia, tetap bisa mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Merauke atau kantor kabupaten/kota dialihkan ke aplikasi mobile JKN dan BPJS Kesehatan care center 15000 400 . Selain untuk mencegah resiko penularan virtus corona, layanan penggunanaan aplikasi ini dapat mempermudah peserta melakukan urusan administrasi tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Merauke,’’ jelasnya.
Disinggung soal pembiayaan untuk pasien Corona, Erfan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU BPJS kesehatan tidak dapat menjamin saat terjadi bencana atau wabah. Namun tambah dia, apabila pemerintah mengeluarkan aturan baru yang harus menjamin pasien Covid -19 tersebut maka tentunya pihaknya akan mengikutinya. (ulo/tri)