
MERAUKE – Kendati undang-undang sudah sangat jelas melarang seorang ASN terlibat dalam politik praktis maupun menjadi pendukung seorang pasangan calon kepala daerah, namun sampai sekarang masih banyak ditemukan di lapangan seorang ASN menjadi tim sukses salah satu pasangan calon tersebut.
Keterlibatan ASN dalam pilkada ini menjadi isu menarik dalam sosialisasi diseminasi netralitas ASN dalam Pilkada di Papua yang diikuti 11 Bawaslu se-Papua yang mengelar Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi ini dibuka langsung salah satu Komisioner Bawaslu Pusat Dr. Frits Edward Siregar, di Merauke, Kamis (20/2).
Devisi Penindakan Bawaslu Papua Emandus Situmorang mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi telah melakukan penindakan terhadap oknum ASN yang tidak netral dan melakukan politik praktis di tahun 2019.
“Pada saat ini juga sama dalam konteks Pilkada. Isu sentral netralitas ASN ini sangat kuat,” tandas Emandus Situmorang.
Emandus Situmorang tidak memungkiri jika netralitas ASN ini masih banyak dipengaruhi. Karena ketika pemimpin daerah yang berkuasa dapat melakukan apa saja untuk mengendalikan ASN. Emandus menjelaskan bahwa di Papua banyak faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan ASN tersebut.
Pertama, kata dia, ketidakpahaman ASN sehubungan dengan regulasi yang ada. ‘’Belum dipahami dengan baik. Kalau UU Nomor 5 tahun 2014 tentunya sudah dipahami. Tapi peraturan terkait dengan kode etik disiplin dan PP Nomor 53 belum dipahami secara baik. Sehingga masih banyak ASN yang melanggar,’’ katanya.
Kedua, kata Emandus Situmorang, adanya hubungan primodial, adanya hubungan persaudaraan, asal usul, agama dan ras juga mempengaruhi. Ketiga, sebut dia, adalah pertaruhan jabatan. “Kita tidak memungkiri adanya pertaruhan jabatan. Ini sudah menjadi rahasia umum. Siapa yang mendukung dan berkontribusi maka dia akan menerima atau memperoleh jabatan. Ini kita alami di Papua dan tidak bisa dipungkiri,’’ tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, adalah terkait dengan integritas ASN. ‘’Permasalahan-permasalahan ini oleh Bawaslu Papua melaksanakan kegiatan ini,’’ tandasnya.
Emandus Situmorang juga menjelaskan bahwa Bawaslu Papua telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak terkait dengan aturan ASN tersebut. ‘’Kami sudah menyampaikan untuk menmindak ASN yang nyata-nyata menyatakan maju sebagai bakal calon. Pertama di Nabire dan Keerom. Kami juga sedang mendorong ke kabupaten lainnya segera melakukan penindakan,’’ tandasnya. (ulo/tri)