MERAUKE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menyambut baik pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ditemui media ini mengungkapkan bahwa Pemkab Merauke dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat menyambut baik pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke kabupaten kota tersebut.
‘’Kemarin kan sudah ditandatangani MoU pengembalian pengelolaan kewenangan SMA-SMK oleh gubernur Papua ke kabupaten/kota di Papua,’’ tandas Stephanus Kapasiang, S.Pd, ditemui Jumat (17/6).
Menurut Stephanus Kapasiang , pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK tersebut merupakan implementasi dari PP 106 tahun 2021 terkait dengan UU Nomo 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua jilid kedua.
‘’Sebagai dinas teknis kami akan lakukan koordinasi dengan provinsi. Sehingga para guru dan pegawai SMA-SMK yang masih ada di provinsi akan kembali ke kabupaten,’’ jelasnya.
Dikatakan, salah satu sis positif dengan dikembalikannya pengelolaan SMA-SMK ke kabupaten/kota dimana rentang kendali untuk kepengurusan kenaikan pangkat (KP) dan sebagainya lebih terjangkau dibandingkan jika harus ke provinsi dengan menggunakan pesawat yang tentunya biaya yang dikeluarkan lebih besar.
Selain itu, jika pengawasan masih dilakukan oleh provinsi dengan jangkauan wilayah yang sangat luas cukup sulit. ‘’Tapi kalau di kabupaten, rentang kendalinya sangat dekat,’’ katanya.
Menyangkut gaji dari para guru SMA-SMK tersebut, Stephanus mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap apakah gaji sudah dibayarkan mulai tahun ajaran baru atau tahun anggaran baru.
‘’Informasi kalau bukan tahun ajaran baru berarti tahun anggaran baru. Kalau tahun ajaran baru berarti mulai Juli 2022. Tapi kalau tahun anggaran baru berarti mulai Januari 2023 mendatang. Tergantung penyerahan anggaran dari provinsi, kami kabupaten menunggu saja,’’ pungkasnya. (ulo)