Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Penadah Barang Curian Diberi Kesempatan Tiga Hari

MERAUKE – Pihak Kepolisian Resor Merauke memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Merauke yang menadah atau membeli barang hasil pencurian atau kejahatan untuk segera menyerahkan ke pihak Polres Merauke. Masyarakatpun diberi kesempatan selama 3 hari terhitung  mulai hari ini, Rabu (19/1). Jika lewat dari waktu tersebut dan nanti kedapatan maka akan diproses hukum lebih lanjut.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh warga Merauke yang membeli atau sebagai penadah barang hasil curian untuk segera menyerahkan ke Polres Merauke. Kami berikan waktu selama 3 hari terhitung mulai besok,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar konfrensi pers kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Siapkan RAPBD Induk 2023 

Menurut Kasat Reskrim, menadah hasil kejahatan adalah pidana. Sehingga jika ada masyarakat yang ikut membeli barang curian tersebut dapat dikatakan sebagai penadah. ‘’Karena itu, jika ada yang kita temukan setelah kesempatan tersebut maka kita akan proses,’’ terangnya. Ditambahkan, para penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE – Pihak Kepolisian Resor Merauke memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Merauke yang menadah atau membeli barang hasil pencurian atau kejahatan untuk segera menyerahkan ke pihak Polres Merauke. Masyarakatpun diberi kesempatan selama 3 hari terhitung  mulai hari ini, Rabu (19/1). Jika lewat dari waktu tersebut dan nanti kedapatan maka akan diproses hukum lebih lanjut.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh warga Merauke yang membeli atau sebagai penadah barang hasil curian untuk segera menyerahkan ke Polres Merauke. Kami berikan waktu selama 3 hari terhitung mulai besok,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar konfrensi pers kemarin.

Baca Juga :  Momentum Mengenang Jasa Pahlawan dan Tingkatkan Kebinekaan

Menurut Kasat Reskrim, menadah hasil kejahatan adalah pidana. Sehingga jika ada masyarakat yang ikut membeli barang curian tersebut dapat dikatakan sebagai penadah. ‘’Karena itu, jika ada yang kita temukan setelah kesempatan tersebut maka kita akan proses,’’ terangnya. Ditambahkan, para penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya