Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tiga Warga Binaan Lapas Merauke Hirup Udara Bebas 

MERAUKE– Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke langsung menghirup udara bebas setelah mendapat diskon pidana atau remisi selama 2 bulan untuk 2 orang dan 3 bulan untuk 1 orang pada peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8), kemarin.

Ketiga narapidana atau warga binaan yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya  masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.

   Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo Safanpo, ST, MT,  memberikan langsung  surat keputusan  dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ketiga warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi. Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans menyebutkan bahwa tercatat 356 warga binaan yang bersatus Narapidana dari total 444 orang penghuni Lapas Merauke saat ini. 

Baca Juga :  Mediasi Gagal,  Sidang Gugatan PT Elora Papua Abadi Lanjut

Namun dari 356 Narapidana  tersebut,  277 orang diantaranya yang telah mendapatkan remisi dengan remisi umum I sebanyak 274 dengan rincian untuk 1 bulan 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 78 orang, 4 58 orang, 5 bulan 46 orang dan 6 bulan 7 orang.   

Kemudian remisi umum II sebanyak 3 orang yang bebas murni setelah mendapat potongan pidana 2 dan 3 bulan tersebut. 

Sementara sebanyak 79 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan rincian, 42 orang akan mendapatkan remisi susulan, 16 orang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat, 4 orang sedang menjalani  pidana subsidair, kemudian 16 orang  menjalani  penahanan kurang dari 6 bulan dan 1 orang dicabut pembebasan bersyaratnya. 

Baca Juga :  Tetap Konsisten Perjuangkan DOB Provinsi  Papua Selatan

Pj Gubernur Papua Selatan  Apolo Safanpo menjelaskan bahwa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum I dan remisi umum II kepada para warga binaan.

‘’Ada yang pengurangan pidana, tapi ada juga yang langsung bebas. Kita harapkan  setelah remisi ini, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan melaksanakan kehidupan sehari-hari secara normal dan dapat berkonstribusi bagi pembangunan  bangsa dan negara, dapat mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera, minimal di tempat tinggalnya masing-masing,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

MERAUKE– Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke langsung menghirup udara bebas setelah mendapat diskon pidana atau remisi selama 2 bulan untuk 2 orang dan 3 bulan untuk 1 orang pada peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8), kemarin.

Ketiga narapidana atau warga binaan yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya  masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.

   Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo Safanpo, ST, MT,  memberikan langsung  surat keputusan  dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ketiga warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi. Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans menyebutkan bahwa tercatat 356 warga binaan yang bersatus Narapidana dari total 444 orang penghuni Lapas Merauke saat ini. 

Baca Juga :  Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Mantan Kekasih Gelapnya    

Namun dari 356 Narapidana  tersebut,  277 orang diantaranya yang telah mendapatkan remisi dengan remisi umum I sebanyak 274 dengan rincian untuk 1 bulan 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 78 orang, 4 58 orang, 5 bulan 46 orang dan 6 bulan 7 orang.   

Kemudian remisi umum II sebanyak 3 orang yang bebas murni setelah mendapat potongan pidana 2 dan 3 bulan tersebut. 

Sementara sebanyak 79 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan rincian, 42 orang akan mendapatkan remisi susulan, 16 orang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat, 4 orang sedang menjalani  pidana subsidair, kemudian 16 orang  menjalani  penahanan kurang dari 6 bulan dan 1 orang dicabut pembebasan bersyaratnya. 

Baca Juga :  Hari Pertama,  Kehadiran ASN Antara 70-80 Persen

Pj Gubernur Papua Selatan  Apolo Safanpo menjelaskan bahwa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum I dan remisi umum II kepada para warga binaan.

‘’Ada yang pengurangan pidana, tapi ada juga yang langsung bebas. Kita harapkan  setelah remisi ini, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan melaksanakan kehidupan sehari-hari secara normal dan dapat berkonstribusi bagi pembangunan  bangsa dan negara, dapat mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera, minimal di tempat tinggalnya masing-masing,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya