Perwakilan pemuda dan masyarakat yang mengatasnamakan Front Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Merauke saat memasuki halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke yang dikawal aparat kepolisian, Rabu (17/6) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Front Solidaritas Pemuda dan Masyarakat (FSPM) Kabupaten Merauke menggelar aksi terkait dengan perkara yang sedang persidangan yang sedang dijalani 7 warga Papua di Kalimantan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (17/6).
Kedatangan FSPM yang diwakili 8 pemuda sekitar pukul 13.40 WIT tersebut diterima Kajari Merauke, I Wayab Sumertayasa, SH, MH, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK dan Dandim 1707/Merauke Letkol Inf. Eka Ganta Chandra, SIP di Aula Kajari. Setelah diberi kesempatan, Koordinator II FSPM Ronny Rumboy menyampaikan pernyataan 5 pernyataan sikap. Pertama adalah mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur segera membebaskan 7 tahanan politik aksi anti rasisme Papua.
Kedua, menghentikan intimidasi, pembungkaman serta kriminalisasi pasal makar kepada mahasiswa Papua yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. “Mengingat ketujuh tahanan politik adalah korban rasisme Papua, maka kami mendesak Pengadilan Tinggi Negeri untuk segera usut kembali putusan pengadilan,’’ kata Ronny Rumboy membacakan pernyataan sikap tersebut.
Selanjutnya, point keempat adalah segera bebaskan semua tahanan politik lainnya yang berkaitan dengan aksi rasisme. Terakhir, hukum dan sistem negara Indonesia jangan rasisme kepada orang Papua.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH mengungkapkan bahwa permintaan dari para pemuda ini akan segera diteruskan. “Tentunya akan akan sampaikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi dan nanti di sana yang akan meneruskannya ke sana,” tandasnya. (ulo/tri)
Perwakilan pemuda dan masyarakat yang mengatasnamakan Front Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Merauke saat memasuki halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke yang dikawal aparat kepolisian, Rabu (17/6) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Front Solidaritas Pemuda dan Masyarakat (FSPM) Kabupaten Merauke menggelar aksi terkait dengan perkara yang sedang persidangan yang sedang dijalani 7 warga Papua di Kalimantan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (17/6).
Kedatangan FSPM yang diwakili 8 pemuda sekitar pukul 13.40 WIT tersebut diterima Kajari Merauke, I Wayab Sumertayasa, SH, MH, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK dan Dandim 1707/Merauke Letkol Inf. Eka Ganta Chandra, SIP di Aula Kajari. Setelah diberi kesempatan, Koordinator II FSPM Ronny Rumboy menyampaikan pernyataan 5 pernyataan sikap. Pertama adalah mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur segera membebaskan 7 tahanan politik aksi anti rasisme Papua.
Kedua, menghentikan intimidasi, pembungkaman serta kriminalisasi pasal makar kepada mahasiswa Papua yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. “Mengingat ketujuh tahanan politik adalah korban rasisme Papua, maka kami mendesak Pengadilan Tinggi Negeri untuk segera usut kembali putusan pengadilan,’’ kata Ronny Rumboy membacakan pernyataan sikap tersebut.
Selanjutnya, point keempat adalah segera bebaskan semua tahanan politik lainnya yang berkaitan dengan aksi rasisme. Terakhir, hukum dan sistem negara Indonesia jangan rasisme kepada orang Papua.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH mengungkapkan bahwa permintaan dari para pemuda ini akan segera diteruskan. “Tentunya akan akan sampaikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi dan nanti di sana yang akan meneruskannya ke sana,” tandasnya. (ulo/tri)