MERAUKE – Perumahan Dinas Bandara Mopah Merauke yang ada di Jalan Pemuda, Kabupaten Merauke dipalang oleh pemilik hak ulayat dari lahan tersebut, Senin (16/3), kemarin. Tidak kurang 13 unit rumah yang ada di dalam kompleks tersebut. Pemalangan itu dilakukan dengan cara pintu pagar digembok dengan menggunakan rantai besi.
Namun sekira pukul 11.00 WIT, pemilik lahan Simon Petrus Sabai Mahuze didampingi kuasa hukumnya Aloysius Dumatubun, SH, kembali ke TKP memperpanjang rantai besi iktu sehingga pintu bisa tetap dimasuki untuk pejalan kaki maupun sepeda motor. Kecuali untuk mobil, pintu tidak bisa dibuka lebar karena masih tergembok.
Pemilik lahan kembali memberikan akses jalan bagi pegawai dann keluarganya yang tinggal di dalam rumah tersebut setelah adanya pertemuan dengan pihak Bandara Mopah Merauke dengan Kabag Ops Polres Merauke.
Aloysius Dumatubun menjelaskan, bahwa tanah seluas 95 x 40 meter tersebut telah dikembalikan pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemilik hak ulayat dalam hal ini Simon Petrus Sabai Mahuze pada tahun 2020 karena Pemkab Merauke sendiri belum memiliki dokumen sebagai syarat dna dokumen sebagai kaidah kepemilikan asset pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Surat itu ditandatangani Bupati Merauke Frederikus Gebze pada tahun 2020,’’ kata Aloysius Dumatubun, sambil menunjukan foto copy surat yang dimaksud.
MERAUKE – Perumahan Dinas Bandara Mopah Merauke yang ada di Jalan Pemuda, Kabupaten Merauke dipalang oleh pemilik hak ulayat dari lahan tersebut, Senin (16/3), kemarin. Tidak kurang 13 unit rumah yang ada di dalam kompleks tersebut. Pemalangan itu dilakukan dengan cara pintu pagar digembok dengan menggunakan rantai besi.
Namun sekira pukul 11.00 WIT, pemilik lahan Simon Petrus Sabai Mahuze didampingi kuasa hukumnya Aloysius Dumatubun, SH, kembali ke TKP memperpanjang rantai besi iktu sehingga pintu bisa tetap dimasuki untuk pejalan kaki maupun sepeda motor. Kecuali untuk mobil, pintu tidak bisa dibuka lebar karena masih tergembok.
Pemilik lahan kembali memberikan akses jalan bagi pegawai dann keluarganya yang tinggal di dalam rumah tersebut setelah adanya pertemuan dengan pihak Bandara Mopah Merauke dengan Kabag Ops Polres Merauke.
Aloysius Dumatubun menjelaskan, bahwa tanah seluas 95 x 40 meter tersebut telah dikembalikan pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemilik hak ulayat dalam hal ini Simon Petrus Sabai Mahuze pada tahun 2020 karena Pemkab Merauke sendiri belum memiliki dokumen sebagai syarat dna dokumen sebagai kaidah kepemilikan asset pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Surat itu ditandatangani Bupati Merauke Frederikus Gebze pada tahun 2020,’’ kata Aloysius Dumatubun, sambil menunjukan foto copy surat yang dimaksud.