Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Korban Pengeroyokan Juru Parkir Liar,  Meninggal Dunia

MERAUKE-Setelah menjalani perawatan secara intensif selama beberapa hari di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Merauke, korban pengeroyokan di depan Omart Jalan Taman  Makam Pahlawan pada Kamis  (4/3) malam, bernama Mustakim Tinulu akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal Rabu (16/3). 

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan jika korban telah meninggal dunia. Korban sendiri, lanjut Kasie Humas Ariffin,  sempat melewati masa kritis, namun kemungkinan terjadi pendarahan pada kepala korban sehingga nyawanya tidak  tertolong. Sebab, luka berat yang dialami korban pada kepalanya akibat tebasan parang dari para pelaku tersebut.

Jenazah korban, lanjut AKP Ariffin, telah dimakamkan pada sore harinya beberapa jam setelagh korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Diiketahui, dari 4 orang juru parkir liar yang terekam kamera CCTV yang ada di di TKP,  3 diantaranya sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Peringati Galungan, Umat Hindu Gelar Sembahyang di Pura Amartasari

Ketiga tersangka tersebut masing-masing  berinisal AW, ET dan AM. Sedangkan 1 orang lainnya dari hasil pemeriksaan penyidik dan rekaman kamera CCTV di TKP, yang bersangkutan tidak ikut melakukan penganiayaan sehingga penyidik hanya menjadikan yang bersangkutan sebagai saksi.

Sebelumnya, Polres Merauke menjerat ketiga tersangka tersebut  dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP). Namun karena korban meninggal dunia, maka  ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

‘’Ketiganya dijerat Pasal 170  ayat (2) ke-3 karena korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ tandas Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut hanya gara-gara korban tidak memberinya uang parkir sebesar Rp 2.000.  (ulo/tho)    

Baca Juga :  Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polisi

MERAUKE-Setelah menjalani perawatan secara intensif selama beberapa hari di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Merauke, korban pengeroyokan di depan Omart Jalan Taman  Makam Pahlawan pada Kamis  (4/3) malam, bernama Mustakim Tinulu akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal Rabu (16/3). 

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan jika korban telah meninggal dunia. Korban sendiri, lanjut Kasie Humas Ariffin,  sempat melewati masa kritis, namun kemungkinan terjadi pendarahan pada kepala korban sehingga nyawanya tidak  tertolong. Sebab, luka berat yang dialami korban pada kepalanya akibat tebasan parang dari para pelaku tersebut.

Jenazah korban, lanjut AKP Ariffin, telah dimakamkan pada sore harinya beberapa jam setelagh korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Diiketahui, dari 4 orang juru parkir liar yang terekam kamera CCTV yang ada di di TKP,  3 diantaranya sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tarif Tertinggi Rapid Antigen  Rp 300 Ribu

Ketiga tersangka tersebut masing-masing  berinisal AW, ET dan AM. Sedangkan 1 orang lainnya dari hasil pemeriksaan penyidik dan rekaman kamera CCTV di TKP, yang bersangkutan tidak ikut melakukan penganiayaan sehingga penyidik hanya menjadikan yang bersangkutan sebagai saksi.

Sebelumnya, Polres Merauke menjerat ketiga tersangka tersebut  dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP). Namun karena korban meninggal dunia, maka  ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

‘’Ketiganya dijerat Pasal 170  ayat (2) ke-3 karena korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ tandas Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut hanya gara-gara korban tidak memberinya uang parkir sebesar Rp 2.000.  (ulo/tho)    

Baca Juga :  2023, Pemkab Terima Dana Otsus Hampir Rp 200 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya