MERAUKE – Kendati pada saat kejadian, ada tiga orang, namun pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Roni Sahulata di Jalan Seringgu Merauke, Minggu (13/3) hanya satu orang.
‘’Pelakunya hanya satu orang berinisial DU. Sedangkan dua teman pelaku hanya sebagai saksi karena tidak ikut terlibat dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko S, ketika ditemui media ini di Mapolres Merauke, Rabu (16/3).
Bahkan pada saat kejadian tersebut, lanjut Kaur Bin Ops Juniat Djoko S., salah satu teman pelaku sempat meminta pelaku untuk tidak berbuat demikian. Tapi justru pelaku tak terima dan balik menganiaya salah satu temannya tersebut dengan mengayunkan parang ke bahunya sehingga temannya tersebut terluka. ‘’Sehingga yang kita amankan hanya satu orang sebagai pelaku. Sementara dua teman pelaku lainnya hanya sebagai saksi,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban membeli rokok di sebuah kios pada Minggu malam. Ketika membeli rokok, korban melihat 3 orang duduk di kios itu. Setelah selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Korban kemudian memberikan rokok itu.
Setelah mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban kemudian mengambil HP dari saku celana korban, selanjutnya melarikan diri. Namun beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli Polres Merauke. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancam 7-9 tahun penjara. (ulo/tho)