
MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial YR (22) tega menganiaya pacarnya yang tengah berbadan dua alias hamil. Penganiayaan ini dilakukan tersangka, lantaran tersangka sempat mendengar korban mengeluarkan kata caci maki saat sedang menelpon. Padahal, sebenarnya cacian tersebut bukan ditujukan kepada tersangka, namun kepada lawan bicara korban di telepon.
Karena penganiayaan yang dilakukan tersebut, Kamis (16/1) kemarin, tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke menyusul dengan berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko, SH, yang menerima pelimpahan tersebut tersebut mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka di jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah 6 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIT.
Kejadian berawal saat tersangka yang selasai minum minuman keras pulang ke rumah kemudian memanggil korban untuk berbicara dengannya di dapur. Setelah korban berbicara dengan tersangka di dapur, selanjutnya tersangka masuk ke kamar tidurnya. Sedangkan korban menerima telepon.
Saat menerima telepon, terdakwa sempat mendengar kata makian yang membuat tersangka emosi. Kemudian tersangka mengambil sangkur yang ada di dalam tas, selanjutnya mencari korban yang duduk di bangku. Kemudian tersangka mernghampiri korban dan bertanya apakah membicarakan dirinya yang dijawab korban tidak ada.
Namun karena sudah emosi, membuat tersangka mengayunkan sangkur ke arah korban dan mengenai paha kanan korban. Karena kesakitan membuat korban berteriak minta tolong kemudian salah satu anggota keluarga korban membawanya ke rumah sakit untuk berobat.
Setelah korban pulang dari rumah sakit, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian hidung membuat hidung korban sakit dan mengeluarkan banyak darah. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ulo/tri)