MERAUKE- Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal sementara (Itas) dan Izin tinggal tetap (Itap) di Indonesia yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Merauke diminta untuk segera melakukan perpanjangan dengan prosedur seperti sebelum terjadinya Covid-19.

Permintaan perpanjangan ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Murdo Danang Laksono kepada para sponsor ketika memberikan sosialisasi izin tinggal Keimigrasian di masa new normal bagi WNA, Rabu (15/7).
Perpanjangan Itas dan Itap ini, lanjut Murdo Danang Laksono dimulai 13 Juli 2020 dan akan berlangsung selama 30 hari bagi warga negara asing yang ada dalam negeri. Sementara bagi WNA yang ada di luar negeri diberi kesempatan selama 60 hari terhitung mulai 13 Juli 2020.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan Itas dan Itap bagi WNA selama 30 hari tersebut, maka warga negara asing yang ada di dalam negeri akan dideportasi. Namun apabila belum ada alat angkut untuk deportasi ke negara asalnya, maka untuk sementara akan ditampung di rumah Detensi Kantor Imigrasi Merauke atau rumah yang ditinjuk.
Sementara bagi WNA yang ada di luar negeri dan tidak melakukan perpanjangan, maka tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melakukan pengurusan visa baru. Murdo Danang Laksono juga menjelaskan bahwa bagi WNA yang Itas dan Itap telah berakhir di masa pandemi Covid sejak Maret sampai 13 Juli tersebut tidak diberikan sanksi karena masalah pandemi Covid-19 dimana masalah kesehatan lebih diutamakan.
Namun di era new normal yang sudah diberlakukan, maka terhitung mulai 13 Juli, maka bagi Itas dan Itap yang sudah berakhir tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan selama 30 hari bagi yang berada dalam negeri saat ini dan 60 hari bagi yang ada di luar negeri.
Soal jumlah WNA yang memegang Itas dan Itap di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke yang meliputi 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, menurut Murdo Danang Laksono, jumlahnya di atas 50 orang. “Saya kurang tahu persis karena datanya ada di kantor,’’ jelasnya.
Namun sebagian besar WNA yang ada di wilayah kantor Imigrasi Merauke jelas Danang adalah tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit. “Sebagian besar WNA asal Korea Selatan yang bekerja sebagai tenaga ahli di bidang perkebunan kelapa sawit,” tambahnya. (ulo/tri)