Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat menunjukkan ketiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Merauke, Rabu (13/1). ( FOTO: Sulo/Cepos )
Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat menunjukkan ketiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Merauke, Rabu (13/1). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tim Rajawali Reserse Kriminal Polres Merauke kembali berhasil mengamankan 2 barang bukti dari komplotan Curanmor dengan 3 tersangka yang sudah diamankan Polisi yakni berinisial An, Ri dan Al. “Untuk kasus ini, kita telah mengamankan lagi 2 barang bukti sepeda motor, sehingga total BB yang sudah kita amankan sebanyak 6 unit,” kata Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan, Rabu (13/1).
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut kemungkinan adanya tersangka lain termasuk barang bukti lainnya. Dikatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Andreas ditangkap di sekitar Sayap, Kelurahan Rimba Jaya. Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya Riki dan Aldo ditangkap di Lepro.
“Sebenarnya mereka ini pemain baru tapi sudah lama, kurang lebih 3 bulan bereaksi,” jelasnya.
Modus operandinya kata dia, karena juga berkaitan dari kelalaian masyarakat dimana sepeda motor tidak dikunci doubel atau kunci kontak masih tergantung di motor. Setelah motor diambil kemudian didorong ke tempat yang sunyi selanjutnya onderdilnya satu persatu dipretelin kemudian dijual kepada masyarakat di kampung.
“Untuk harga motor, kita masih melakukan pengembangan, jualnya berapa perunit. Tapi nanti kita informasikan lagi kepada rekan-rekan wartawan kalau sudah ada,’’ jelas Kasat Reskrim yang menambahkan bahwa untuk pasal yang sangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)
Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat menunjukkan ketiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Merauke, Rabu (13/1). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tim Rajawali Reserse Kriminal Polres Merauke kembali berhasil mengamankan 2 barang bukti dari komplotan Curanmor dengan 3 tersangka yang sudah diamankan Polisi yakni berinisial An, Ri dan Al. “Untuk kasus ini, kita telah mengamankan lagi 2 barang bukti sepeda motor, sehingga total BB yang sudah kita amankan sebanyak 6 unit,” kata Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan, Rabu (13/1).
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut kemungkinan adanya tersangka lain termasuk barang bukti lainnya. Dikatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Andreas ditangkap di sekitar Sayap, Kelurahan Rimba Jaya. Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya Riki dan Aldo ditangkap di Lepro.
“Sebenarnya mereka ini pemain baru tapi sudah lama, kurang lebih 3 bulan bereaksi,” jelasnya.
Modus operandinya kata dia, karena juga berkaitan dari kelalaian masyarakat dimana sepeda motor tidak dikunci doubel atau kunci kontak masih tergantung di motor. Setelah motor diambil kemudian didorong ke tempat yang sunyi selanjutnya onderdilnya satu persatu dipretelin kemudian dijual kepada masyarakat di kampung.
“Untuk harga motor, kita masih melakukan pengembangan, jualnya berapa perunit. Tapi nanti kita informasikan lagi kepada rekan-rekan wartawan kalau sudah ada,’’ jelas Kasat Reskrim yang menambahkan bahwa untuk pasal yang sangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)