MERAUKE-Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Trikora Merauke Selasa (12/1) sekitar pukul 13.30 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan bahwa saat ini Timsus Rajawali masih melakukan penyelidikan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Trikora Merauke tersebut.
Dikatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/1/2021 / Papua / Res Merauke dengan korban bernama WC. Jambret ini berawal saat korban dari Jalan Polder III menuju ke Jalan Radio dengan menggunakan sepeda motor X-Tride No.Pol : A 5345 CU melewati jalan Trikora. Saat sampai di atas jembatan Pelangi, korban berhenti karena menerima panggilan telepon dari saudara saksi.
Tiba-tiba datang dari arah belakang, terlapor langsung merampas HP dengan cara memutar tangan korban sehingga korban tidak dapat mempertahankan HP merek Maxtron warna biru dibungkus casing bening. Di dalam sarung HP ada uang tunai senilai Rp 700.000 milik korban. Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1,8 juta. Selanjutnya korban datang melapor di SPKT Polres Merauke guna proses Hukum lebih lanjut.’’Kasus ini masih dalam penyelidikan dimana Tim Rajawali sedang diturunkan di lapangan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
AKP Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Trikora Merauke Selasa (12/1) sekitar pukul 13.30 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan bahwa saat ini Timsus Rajawali masih melakukan penyelidikan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Trikora Merauke tersebut.
Dikatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/1/2021 / Papua / Res Merauke dengan korban bernama WC. Jambret ini berawal saat korban dari Jalan Polder III menuju ke Jalan Radio dengan menggunakan sepeda motor X-Tride No.Pol : A 5345 CU melewati jalan Trikora. Saat sampai di atas jembatan Pelangi, korban berhenti karena menerima panggilan telepon dari saudara saksi.
Tiba-tiba datang dari arah belakang, terlapor langsung merampas HP dengan cara memutar tangan korban sehingga korban tidak dapat mempertahankan HP merek Maxtron warna biru dibungkus casing bening. Di dalam sarung HP ada uang tunai senilai Rp 700.000 milik korban. Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1,8 juta. Selanjutnya korban datang melapor di SPKT Polres Merauke guna proses Hukum lebih lanjut.’’Kasus ini masih dalam penyelidikan dimana Tim Rajawali sedang diturunkan di lapangan,’’ tandasnya. (ulo/tri)