MERAUKE – Polres Boven Digoel memberikan sosialisasi kepada setiap pengemudi terkait dengan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di Tanah Merah Boven Digoel. Sosialisasi ini diberikan Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.Sos bersama anggotanya, Senin (14/2). Berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada Pasal 307 yang mengatur tentang angkutan umum tentang cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto menjelaskan, sosialisasi tentang angkutan umum dalam memuat barang di luar batas normal artinya dalam memuat barang tidak melebihi kapasitas ataupun merubah bentuk kendaraan.
Dalam satu minggu ini, lanjut Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Taufik Hidayat, SH, mengaku telah memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat maupun enam yang dimulai dari pangkalan pickup dan pangkalan Hilux Tanah Merah dengan mengumpulkan para sopir untuk memahami aturan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggelar patroli secara hunting untuk melihat kendaraan yang ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Bila menemukan pihaknya langsung memberikan teguran serta mengedukasi agar tidak melanggar aturan tersebut.
Riyanto menambahkan, selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga sekaligus melakukan pemeriksaan hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri. “Kami harap kesadaran bersama untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan berlalulintas di jalan dapat kita wujudkan bersama,’’pintanya. (ulo/tho)