MERAUKE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke segera mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH saat ditemui media ini, kemarin mengungkapkan, dengan kondisi Covid-Kabupaten Merauke saat ini, Merauke masih berada di status PPKM level 2. ‘’Kalau dari sisi status level, kita masih berada di level PPKM 2,’’ katanya.
Namun karena kasus terus naik dan diaktifkannya kembali Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke maka pihaknya akan segera merilis aturan pembatasan sosial masyarakat, terutama untuk izin kegiatan sosial masyarakat. ‘’Artinya, kalau mau menggelar syukuran misalnya, maka harus mengurus dan mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid. Yang mana dalam izin itu nantinya ada sejumlah petunjuk dan aturan yang harus ditaati oleh masyarakat,’’ jelas Viktor.
Tentunya, lanjut dia, petunjuk dan aturan tersebut akan disesuaikan dengan instruksi Mendagri dan level PPKM untuk Kabupaten Merauke. Dikatakan, dengan level PPKM 2 maka kegiatan tersebut sekitar 50 persen dan harus tetap Prokes.
‘’Tapi ada peraturan baru lagi yang akan kita terapkan juga misalnya di tempat-tempat usaha perhotelan yang menggunakan peduli lindungi. Tapi, nanti kita akan coba. Karena diamanatkan di setiap daerah harus melaksanakan program aksi peduli lindungi di setiap hotel, pertokoan dan fasilitas lainnya, serta peningkatan vaksinasi,’’ jelasnya.(ulo/tho)