Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Aniaya Pacar, Oknum Pengacara Lolos dari Jerat Hukum

Korban Memaafkan dan Mencabut Laporan Polisinya

MERAUKE-Oknum pengacara di Merauke berinisial YRG (28) yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke Polisi, akhirnya diselesaikan  secara kekeluargaan. Korban  memaafkan tersangka dan mencabut laporan  polisi yang dibuatnya. ini artinya, oknum pengacara ini bisa bernafas lega bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya. 

  “Untuk laporan tersebut, laporan polisinya sudah dicabut dan telah diselesaikan secara kekeluargaan karena korbannya mau memaafkan tersangka,” kata Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dihubungi media ini, Jumat (13/8). 

   Secara terpisah, Ketua Peradi Cabang Merauke Guntur M. Ohoiwutun, SH, MH, mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami juga sebagai advokad dan dia (tersangka,red) sebagai anggota kami, telah memberikan pendampingan hokum dan mengajukan permohonan  penahanan selanjutnya melakukan dialog dengan pengacara korban. Ternyata itu bisa berjalan dengan baik. Korban sudah mencabut dan kesepakatan antara korban dan pelaku sudah dibuat. Kami tidak lagi mendampingi. Memang ada deal-deal antara korban dengan pelaku. Karena ini menyelamatkan anggota dan sebagai pengacara muda,” kata Guntur Ohoiwutun.  

Baca Juga :  Hadapi Gugatan, Korindo Tunjuk Kuasa Hukum

  Guntur menjelaskan bahwa sebagai orang hukum, sebenarnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Baik dalam perbuatan maupun dalam kata-kata. ‘’Pengacara itu harus taat pada etika profesi. Ketaatan kepada profesi harus dilakukan oleh setiap advokat. Nah, posisi seperti ini tergantung korban  melaporkan atau tidak. Karena tentu dimuka digelar dewan kehormatan kalau dia memang melanggar kode etika.”bebernya. 

   “Tapi karena mereka sudah berdamai, tentu kami mau bagaimana lagi. Tapi sebagai Ketua DPC  Peradi Merauke, saya akan panggil anggota yang bersangkutan untuk  bersama dengan senior-senior yang ada disini untuk memberikan masukan agar  perilaku  tindak tanduk sebagai advokat sesuai dengan  tata cara dan sesuai dengan tata hukum dan seorang hukum yang bermartabat,” katanya.

    Menurutnya, kendati telah melakukan tindak pidana   tersebut namun karena tidak sampai ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak sehingga keanggotannya di Peradi  tetap. “Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah barulah kita berikan sanksi,” jelasnya.  

Baca Juga :  Sabar Gattang: Dalam Melakukan Pengawasan, Jangan Kita Berkacamata Kuda 

  Namun demikian, Guntur Ohoiwutun memberikan catatan bahwa pengacara-pengacara muda ini banyak keluar dari rel, terutama etika. “Memang mungkin menjadi catatan juga agar pengacara-pengacara muda yang baru satu dua tahun jadi pengacara tolong  tunduk kepada profesi. Sehingga profesi luhur itu betul-betul bisa dijalankan dengan baik dan tidak memberikan citra buruk kepada  penegakan hukum terutama advokat. Karena kita yang pengacara senior tidak pernah  berbuat seperti ini,” tandasnya.

   Guntur menyebut, bahwa dengan kejadian ini, sudah ada 3 anggota Peradi di Merauke  yang memberikan citra buruk terhadap advokat. Dua advokat  melakukan penganiayaan dan satu advokat meninggalkan kliennya sebelum perkara yang ditangani selesai. Padahal, kliennya sudah memberikan fee sampai ratusan juta rupiah untuk menangani perkarannya  tersebut. 

  “Selain itu juga banyak juga orang-orang yang mengaku sebagai advokat dan ini merusak citra di lapangan. Dan  ini kita akan tertibkan dan akan membuat laporan kalau masih ada  orang-orang yag mengaku sebagai advokat atas pelanggaran UU Advokat,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Korban Memaafkan dan Mencabut Laporan Polisinya

MERAUKE-Oknum pengacara di Merauke berinisial YRG (28) yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke Polisi, akhirnya diselesaikan  secara kekeluargaan. Korban  memaafkan tersangka dan mencabut laporan  polisi yang dibuatnya. ini artinya, oknum pengacara ini bisa bernafas lega bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya. 

  “Untuk laporan tersebut, laporan polisinya sudah dicabut dan telah diselesaikan secara kekeluargaan karena korbannya mau memaafkan tersangka,” kata Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dihubungi media ini, Jumat (13/8). 

   Secara terpisah, Ketua Peradi Cabang Merauke Guntur M. Ohoiwutun, SH, MH, mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami juga sebagai advokad dan dia (tersangka,red) sebagai anggota kami, telah memberikan pendampingan hokum dan mengajukan permohonan  penahanan selanjutnya melakukan dialog dengan pengacara korban. Ternyata itu bisa berjalan dengan baik. Korban sudah mencabut dan kesepakatan antara korban dan pelaku sudah dibuat. Kami tidak lagi mendampingi. Memang ada deal-deal antara korban dengan pelaku. Karena ini menyelamatkan anggota dan sebagai pengacara muda,” kata Guntur Ohoiwutun.  

Baca Juga :  50 Persen Lebih Pejabat Tidak Laporkan LHKPN

  Guntur menjelaskan bahwa sebagai orang hukum, sebenarnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Baik dalam perbuatan maupun dalam kata-kata. ‘’Pengacara itu harus taat pada etika profesi. Ketaatan kepada profesi harus dilakukan oleh setiap advokat. Nah, posisi seperti ini tergantung korban  melaporkan atau tidak. Karena tentu dimuka digelar dewan kehormatan kalau dia memang melanggar kode etika.”bebernya. 

   “Tapi karena mereka sudah berdamai, tentu kami mau bagaimana lagi. Tapi sebagai Ketua DPC  Peradi Merauke, saya akan panggil anggota yang bersangkutan untuk  bersama dengan senior-senior yang ada disini untuk memberikan masukan agar  perilaku  tindak tanduk sebagai advokat sesuai dengan  tata cara dan sesuai dengan tata hukum dan seorang hukum yang bermartabat,” katanya.

    Menurutnya, kendati telah melakukan tindak pidana   tersebut namun karena tidak sampai ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak sehingga keanggotannya di Peradi  tetap. “Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah barulah kita berikan sanksi,” jelasnya.  

Baca Juga :  Sabar Gattang: Dalam Melakukan Pengawasan, Jangan Kita Berkacamata Kuda 

  Namun demikian, Guntur Ohoiwutun memberikan catatan bahwa pengacara-pengacara muda ini banyak keluar dari rel, terutama etika. “Memang mungkin menjadi catatan juga agar pengacara-pengacara muda yang baru satu dua tahun jadi pengacara tolong  tunduk kepada profesi. Sehingga profesi luhur itu betul-betul bisa dijalankan dengan baik dan tidak memberikan citra buruk kepada  penegakan hukum terutama advokat. Karena kita yang pengacara senior tidak pernah  berbuat seperti ini,” tandasnya.

   Guntur menyebut, bahwa dengan kejadian ini, sudah ada 3 anggota Peradi di Merauke  yang memberikan citra buruk terhadap advokat. Dua advokat  melakukan penganiayaan dan satu advokat meninggalkan kliennya sebelum perkara yang ditangani selesai. Padahal, kliennya sudah memberikan fee sampai ratusan juta rupiah untuk menangani perkarannya  tersebut. 

  “Selain itu juga banyak juga orang-orang yang mengaku sebagai advokat dan ini merusak citra di lapangan. Dan  ini kita akan tertibkan dan akan membuat laporan kalau masih ada  orang-orang yag mengaku sebagai advokat atas pelanggaran UU Advokat,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya