Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

233 Napi Lapas Merauke Bakal Terima Remisi

MERAUKE-   Sedikitnya, 233   Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke   bakal akan menerima  remisi atau pengurangan masa pidana.  Remisi  atas pengurangan masa pidana  ini diberikan  negara   dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. 

   Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke  Abdul Kaliq, SH, ketika ditemui media ini mengungkapkan,     pengajuan  remisi  ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia  terkait  pengajuan  remisi dalam rangka  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sudah diterima pihaknya . Dimana pengajuannya dilakukan secara online   dan diterimanya juga secara   online. ‘’Kalau dulu diajukan ke Kantor  Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua atas nama Kementrian Hukum dan HAM. Tapi sekarangmengajuanya  langsung ek  Direktur Jenderal  Pemasyarakat secara online.   Dan itu kita sudah terima,’’ kata Abdul Kaliq. Menurutnya, dari 233      yang diusulkan untuk menerima   remisi semuanya  disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Baca Juga :  Dua Bangunan Milik Pemkab di Asmat Ludes Terbakar 

   ‘’Karena proses   pengajuannya sudah sesuai dengan aturan  yang ditetapkan,’’ katanya. 

 Menurut Abdul Kaliq, dari 233   warga binaan Lapas Merauke yang   menerima  remisi  tersebut, 226 diantaranya adalajh laki-laki. Sedangkan   7 lainnya perempuan.  ‘’Dari jumlah ini pula, 8 diantaranya merupakan    terpidana Narkoba. Sedangkan 4 lainnya adalah anak,’’  terangnya. Namun dari 233   yang dapat remisi tersebut tidak ada yang   bebas murni. 

Dikatakan, remisi     atau potongan masa pidana  yang diberikan  bervariasi   tergantung dengan   pidana  dan masa pidana yang sudah dijalaninya.Untuk  remisi atau potongan  selama  6 biulan tercatat  2 warga binaan, untuk remisi 5 bulan sebanyak 18 warga binaan. Selanjutnya, remisi 4 bulan sebanyak 21 warga binaan, remisi 3 bulan sebanyak     71 warga binaan. Remisi 2  bulan sebanyak 54 warga binaan dan   remisi 1 bulan sebanyak 67 warga binaan. 

Baca Juga :  Giliran Polsek Onggaya Amankan Ratusan Liter Sopi

‘’Remisi ini akan  diberikan   seusai upacara  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang,’’   jelasnya. 

   Abdul Kaliq  menambahkan, saat ini jumlah   penghuni Lapas Merauke sebanyak  352 warga binaan.  ‘’Untuk kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan  remisi. Kecuali,jika membayar denda dan  kerugian negara. Tapi sepanjang    denda dan kerugian negara tidak dibayar maka   remisi tidak diberikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-   Sedikitnya, 233   Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke   bakal akan menerima  remisi atau pengurangan masa pidana.  Remisi  atas pengurangan masa pidana  ini diberikan  negara   dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. 

   Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke  Abdul Kaliq, SH, ketika ditemui media ini mengungkapkan,     pengajuan  remisi  ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia  terkait  pengajuan  remisi dalam rangka  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sudah diterima pihaknya . Dimana pengajuannya dilakukan secara online   dan diterimanya juga secara   online. ‘’Kalau dulu diajukan ke Kantor  Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua atas nama Kementrian Hukum dan HAM. Tapi sekarangmengajuanya  langsung ek  Direktur Jenderal  Pemasyarakat secara online.   Dan itu kita sudah terima,’’ kata Abdul Kaliq. Menurutnya, dari 233      yang diusulkan untuk menerima   remisi semuanya  disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Seorang Honorer Dianiaya

   ‘’Karena proses   pengajuannya sudah sesuai dengan aturan  yang ditetapkan,’’ katanya. 

 Menurut Abdul Kaliq, dari 233   warga binaan Lapas Merauke yang   menerima  remisi  tersebut, 226 diantaranya adalajh laki-laki. Sedangkan   7 lainnya perempuan.  ‘’Dari jumlah ini pula, 8 diantaranya merupakan    terpidana Narkoba. Sedangkan 4 lainnya adalah anak,’’  terangnya. Namun dari 233   yang dapat remisi tersebut tidak ada yang   bebas murni. 

Dikatakan, remisi     atau potongan masa pidana  yang diberikan  bervariasi   tergantung dengan   pidana  dan masa pidana yang sudah dijalaninya.Untuk  remisi atau potongan  selama  6 biulan tercatat  2 warga binaan, untuk remisi 5 bulan sebanyak 18 warga binaan. Selanjutnya, remisi 4 bulan sebanyak 21 warga binaan, remisi 3 bulan sebanyak     71 warga binaan. Remisi 2  bulan sebanyak 54 warga binaan dan   remisi 1 bulan sebanyak 67 warga binaan. 

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Rp 895 Juta Dana Pembinaan Parpol

‘’Remisi ini akan  diberikan   seusai upacara  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang,’’   jelasnya. 

   Abdul Kaliq  menambahkan, saat ini jumlah   penghuni Lapas Merauke sebanyak  352 warga binaan.  ‘’Untuk kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan  remisi. Kecuali,jika membayar denda dan  kerugian negara. Tapi sepanjang    denda dan kerugian negara tidak dibayar maka   remisi tidak diberikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya