Melakukan Pelanggaran Kasat Mata, 30 Pengendara Motor Ditilang
MERAUKE- Untuk kedua kalinya di masa New Normal, Satuan lalu Lintas Polres Merauke melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata yang digelar di pertigaan jalan Brawijaya-Jalan Pemuda Merauke, Senin (13/7).
Alhasil, dalam kegiatan tersebut sedikitnya 30 pengendara sepeda motor terjaring tindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ferry Mehue menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut adalah khusus bagi pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melakukan pelanggaran.
Satlantas Polres Merauke saat menjaring para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, Senin (13/7) kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Pelanggaran secara kasat mata tersebut diantaranya, pengendara tidak mengunakan helm, tidak mengunakan kaca spoin atau menggunakan knalpot racing. “Ini kita belum periksa soal kelengkapan surat. Yang kita periksa ini baru yang secara kasat mata,’’ tandasnya.
Menurutnya, meski di pandemi Covid-19, namun masyarakat harus tetap disiplin dan mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas. Yakni menggunakan helm standar baik pengendara maupun yang dibonceng, kaca spion standar, knalpot standar dan surat-surat kelengkapan sepeda motor.
Selain itu, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, para pengendara juga diimbau untuk tetap menggunakan masker untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebelumnya, pada Jumat (11/7) yang lalu di tempat yang sama, Satlantas Polres Merauke juga berhasil menjaring 40-an pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. (ulo/tri)
MERAUKE- Untuk kedua kalinya di masa New Normal, Satuan lalu Lintas Polres Merauke melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata yang digelar di pertigaan jalan Brawijaya-Jalan Pemuda Merauke, Senin (13/7).
Alhasil, dalam kegiatan tersebut sedikitnya 30 pengendara sepeda motor terjaring tindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ferry Mehue menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut adalah khusus bagi pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melakukan pelanggaran.
Satlantas Polres Merauke saat menjaring para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, Senin (13/7) kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Pelanggaran secara kasat mata tersebut diantaranya, pengendara tidak mengunakan helm, tidak mengunakan kaca spoin atau menggunakan knalpot racing. “Ini kita belum periksa soal kelengkapan surat. Yang kita periksa ini baru yang secara kasat mata,’’ tandasnya.
Menurutnya, meski di pandemi Covid-19, namun masyarakat harus tetap disiplin dan mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas. Yakni menggunakan helm standar baik pengendara maupun yang dibonceng, kaca spion standar, knalpot standar dan surat-surat kelengkapan sepeda motor.
Selain itu, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, para pengendara juga diimbau untuk tetap menggunakan masker untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebelumnya, pada Jumat (11/7) yang lalu di tempat yang sama, Satlantas Polres Merauke juga berhasil menjaring 40-an pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. (ulo/tri)