
MERAUKE-Pemberian asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para terpidana Narkoba dipertanyakan. Pasalnya, terpidana Narkoba merupakan salah satu yang tidak masuk dalam kategori pemberian asimilasi Covid-19.
“Kami pertanyakan, karena beberapa Napi Narkoba yang terasa baru setahun menjalani pidana padahal divonis 4 tahun 6 bulan. Ada beberapa yang saya ketemu dan menyampaikan bahwa dia sudah bebas,’’ kata salah seorang warga yang namanya tak mau disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Merauke Sony Sopyan ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa mereka yang menjalani asimilasi rumah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 bahwa mereka yang diasimilasikan pertama adalah kasus pidana umum dan kasus-kasus lain yang bukan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99.
“PP Nomor 99 itu adalah Tipikor dan Narkoba yang putusannya di atas 5 tahun. Kalau terpidana Nakoba yang putusanya di atas 5 tahun itu tidak dapat program asimilasi rumah ini,’’ tandasnya.
Karena itu, lanjut Sony Sopi, selain kasus pidana umum, ada beberapa kasus Narkoba yang putusannya di bawah 5 tahun sehingga diasimilasikan. “Tapi mereka sudah menjalani masa pidana setengah dari masa pidana terhitung dari 1 April. Kalau tanggal 15 April jalani setengah pidananya, maka tanggal 15 April itu baru diberikan asimilasi rumah,’’ katanya.
Asimilasi rumah, jelas Sony Sopyan, berarti bahwa sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dia wajib berada di rumah atau stay home. Bukan jalan-jalan. Karena tujuan awal dari pemberian assimilasi rumah adalah untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19. Karena dengan over kapasitas dalam Lembaga, mereka sangat rentan apabila ada Covid-19 masuk ke dalam.
“Karena itu, kebijakan dari Menkumham itu di bawah pengawasan Bapas dan Kepolisian. Kita saudah sangat menekankan kepada mereka untuk tinggal di rumah, tidak kemana-mana,’’ terangnya.
Namun begitu, Kalapas meminta masyarakat apabila ada dari Napi asimilasi rumah tersebut melakukan tindak pidana baru untuk segera laporkan kepada pihak kepolisian, sehingga menjadi dasar bagi pihaknya untuk memberikan sanksi.
“Sanksi apabila berbuat pidana lagi, maka asimilasi rumah yang diberikan dicabut dan harus menjalani masa pidananya sampai selesai, Setelah itu, pidana baru yang dilakukan itu diproses lagi,” terangnya.
Namun dari 76 terpidana yang mendapatkan asimilasi rumah, tambah Sony Sopyan, sampai hari ini belum ada laporan. “Untuk terpidana Narkoba yang mendapatkan assimilasi rumah, jumlahnya 5 orang,” tambahnya. (ulo/tri)