Masa Pandemi Covid-19, Satnarkoba Tahap II Secara Online
Tersangka Narkoba jenis Ganja yang telah dilimpahkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke secara online, Selasa (12/5). ( FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE-Setelah dinyatakan lengkap atau P.21, Satuan Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka Narkoba Philipus Kambeng alias Philip ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (12/5). Namun karena di tengah pandemi Covid -19 yang terjadi sekarang ini, sehingga tahap kedua tersebut dilakukan secara online.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono mengungkapkan bahwa penyerahan atau tahap dua tersangka Narkoba tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi meeting zoom atai video call antara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan penyidik di Polres Merauke.
“Kemarin, kita sudah tahap II dengan mneyerahkan tersangka PK alias Pilip dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke secara online,’’ terangnya ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (13/5).
Dikatakan oleh Kasat Narkoba bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT lalu. Setelah dilakukan pemantauan di tempat yang dicurigai, polisi melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kecil. Saat itulah pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 9 paket kecil berisi ganja dan uang penjualan ganja tersebut sebesar Rp 650 ribu. Barang bukti yang dilimpahkan tersebut sebesar 7,14 gr. (ulo/tri)
Tersangka Narkoba jenis Ganja yang telah dilimpahkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke secara online, Selasa (12/5). ( FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE-Setelah dinyatakan lengkap atau P.21, Satuan Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka Narkoba Philipus Kambeng alias Philip ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (12/5). Namun karena di tengah pandemi Covid -19 yang terjadi sekarang ini, sehingga tahap kedua tersebut dilakukan secara online.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono mengungkapkan bahwa penyerahan atau tahap dua tersangka Narkoba tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi meeting zoom atai video call antara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan penyidik di Polres Merauke.
“Kemarin, kita sudah tahap II dengan mneyerahkan tersangka PK alias Pilip dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke secara online,’’ terangnya ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (13/5).
Dikatakan oleh Kasat Narkoba bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT lalu. Setelah dilakukan pemantauan di tempat yang dicurigai, polisi melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kecil. Saat itulah pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 9 paket kecil berisi ganja dan uang penjualan ganja tersebut sebesar Rp 650 ribu. Barang bukti yang dilimpahkan tersebut sebesar 7,14 gr. (ulo/tri)