Sunday, December 29, 2024
28.7 C
Jayapura

Sepanjang 2019, Tercatat 528 Perkara Pidana

AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sepanjang   tahun  2019,   tercatat  528  perkara pidana  yang terjadi dan dilaporkan ke  pihak  Polres Merauke   untuk diselesaikan secara  hukum maupun lewat   penyelesaian  secara kekeluargaan.  

   Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini  bertambah 28 perkara atau naik  sebesar  5,6 persen. Tahun 2018, jumlah   kasus sebanyak  500 kasus.  Kapolres  Merauke AKBP Agustinus Ary  Purwanto, SIK   ditemui media ini mengungkapkan  bahwa dari jumlah  perkara   yang terjadi sepanjang   2019,   kasus  didominasi   dengan   pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di urutan  pertama dengan jumlah kasus  114  naik  dibandingkan  tahun 2018 yang hanya 85 kasus.

   Kemudian urutan kedua  kasus aniaya dengan jumlah 79 perkara  naik dibandingkan dengan tahun 2018   yang hanya 68 kasus.  Selanjutnya urutan  ketiga  pencurian   sepeda motor   dengan jumlah kasus 74  perkara. Mengalami penurunan dibandingkan   tahun 2018 yang jumlahnya 103 perkara.

Baca Juga :  Danrem 174/ATW: Jaga Netralitas Dalam Pemilu!

     Selanjutnya urutan keempat  pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan jumlah  32 kasus  naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang  hanya 31 kasus. ‘’kemudian  perlindungan anak dengan jumlah 31 kasus turun dibandingkan tahun   2018  yang  jumlahnya 43 kasus,’’ terangnya.

   Untuk  kasus perlindungan  anak tersebut, menurut Kapolres, tidak ada tunggakan di  2019  tapi semuanya dapat terlesaikan. Selanjutnya kasus  pengeroyokan dengan 29 kasus  menghalami penurunan dibandingkan tahun 2018  yang  jumlahnya 33 kasus.  Menurut   Kapolres, dari  528 kasus  yang  terjadi dan   laporannya diterima   kepolisian sepanjang  2019, sebanyak 294 kasus  yang    masih  ada tunggakan naik   dibandingkan dengan tahun  2018 yang  tunggakannya  hanya 263  kasus. “Sedangkan yang telah diselesaikan sebanyak 234 kasus,’’ katanya. 

Baca Juga :  YPK Hadir Mengubah Peradaban Manusia Papua

  Kapolres menjelaskan bahwa  umumnya    tunggakan    tertinggi ada pada kasus curanmor,  curat dan penganiayaan.”Di satu sisi jumlah penduduk    di Merauke cukup tinggi, kemudian pengguna kendaraan cukup tinggi. Di sisi lain banyak masyarakat teledor. Artinya   ada beberapa kasus yang disebabkan oleh penguna kendaraan itu yang tidak tertib dalam mengamankan kendaraannya  dengan memarkir kendaraan sembarangan, lalu taruh kendaraan  bukan di lahan parkir yang  disediakan  dengan petugas  pengawasan,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sepanjang   tahun  2019,   tercatat  528  perkara pidana  yang terjadi dan dilaporkan ke  pihak  Polres Merauke   untuk diselesaikan secara  hukum maupun lewat   penyelesaian  secara kekeluargaan.  

   Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini  bertambah 28 perkara atau naik  sebesar  5,6 persen. Tahun 2018, jumlah   kasus sebanyak  500 kasus.  Kapolres  Merauke AKBP Agustinus Ary  Purwanto, SIK   ditemui media ini mengungkapkan  bahwa dari jumlah  perkara   yang terjadi sepanjang   2019,   kasus  didominasi   dengan   pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di urutan  pertama dengan jumlah kasus  114  naik  dibandingkan  tahun 2018 yang hanya 85 kasus.

   Kemudian urutan kedua  kasus aniaya dengan jumlah 79 perkara  naik dibandingkan dengan tahun 2018   yang hanya 68 kasus.  Selanjutnya urutan  ketiga  pencurian   sepeda motor   dengan jumlah kasus 74  perkara. Mengalami penurunan dibandingkan   tahun 2018 yang jumlahnya 103 perkara.

Baca Juga :  Lebih 1.000 Pelamar  CPNS Papsel Ajukan Sanggahan 

     Selanjutnya urutan keempat  pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan jumlah  32 kasus  naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang  hanya 31 kasus. ‘’kemudian  perlindungan anak dengan jumlah 31 kasus turun dibandingkan tahun   2018  yang  jumlahnya 43 kasus,’’ terangnya.

   Untuk  kasus perlindungan  anak tersebut, menurut Kapolres, tidak ada tunggakan di  2019  tapi semuanya dapat terlesaikan. Selanjutnya kasus  pengeroyokan dengan 29 kasus  menghalami penurunan dibandingkan tahun 2018  yang  jumlahnya 33 kasus.  Menurut   Kapolres, dari  528 kasus  yang  terjadi dan   laporannya diterima   kepolisian sepanjang  2019, sebanyak 294 kasus  yang    masih  ada tunggakan naik   dibandingkan dengan tahun  2018 yang  tunggakannya  hanya 263  kasus. “Sedangkan yang telah diselesaikan sebanyak 234 kasus,’’ katanya. 

Baca Juga :  Laka Tunggal, Pengemudi  Pikap Luka Berat 

  Kapolres menjelaskan bahwa  umumnya    tunggakan    tertinggi ada pada kasus curanmor,  curat dan penganiayaan.”Di satu sisi jumlah penduduk    di Merauke cukup tinggi, kemudian pengguna kendaraan cukup tinggi. Di sisi lain banyak masyarakat teledor. Artinya   ada beberapa kasus yang disebabkan oleh penguna kendaraan itu yang tidak tertib dalam mengamankan kendaraannya  dengan memarkir kendaraan sembarangan, lalu taruh kendaraan  bukan di lahan parkir yang  disediakan  dengan petugas  pengawasan,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya