MERAUKE- Sepanjang tahun 2019, tercatat 528 perkara pidana yang terjadi dan dilaporkan ke pihak Polres Merauke untuk diselesaikan secara hukum maupun lewat penyelesaian secara kekeluargaan.
Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini bertambah 28 perkara atau naik sebesar 5,6 persen. Tahun 2018, jumlah kasus sebanyak 500 kasus. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari jumlah perkara yang terjadi sepanjang 2019, kasus didominasi dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di urutan pertama dengan jumlah kasus 114 naik dibandingkan tahun 2018 yang hanya 85 kasus.
Kemudian urutan kedua kasus aniaya dengan jumlah 79 perkara naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 68 kasus. Selanjutnya urutan ketiga pencurian sepeda motor dengan jumlah kasus 74 perkara. Mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 103 perkara.
Selanjutnya urutan keempat pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan jumlah 32 kasus naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 31 kasus. ‘’kemudian perlindungan anak dengan jumlah 31 kasus turun dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 43 kasus,’’ terangnya.
Untuk kasus perlindungan anak tersebut, menurut Kapolres, tidak ada tunggakan di 2019 tapi semuanya dapat terlesaikan. Selanjutnya kasus pengeroyokan dengan 29 kasus menghalami penurunan dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 33 kasus. Menurut Kapolres, dari 528 kasus yang terjadi dan laporannya diterima kepolisian sepanjang 2019, sebanyak 294 kasus yang masih ada tunggakan naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang tunggakannya hanya 263 kasus. “Sedangkan yang telah diselesaikan sebanyak 234 kasus,’’ katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa umumnya tunggakan tertinggi ada pada kasus curanmor, curat dan penganiayaan.”Di satu sisi jumlah penduduk di Merauke cukup tinggi, kemudian pengguna kendaraan cukup tinggi. Di sisi lain banyak masyarakat teledor. Artinya ada beberapa kasus yang disebabkan oleh penguna kendaraan itu yang tidak tertib dalam mengamankan kendaraannya dengan memarkir kendaraan sembarangan, lalu taruh kendaraan bukan di lahan parkir yang disediakan dengan petugas pengawasan,’’ tambahnya. (ulo/tri)
MERAUKE- Sepanjang tahun 2019, tercatat 528 perkara pidana yang terjadi dan dilaporkan ke pihak Polres Merauke untuk diselesaikan secara hukum maupun lewat penyelesaian secara kekeluargaan.
Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini bertambah 28 perkara atau naik sebesar 5,6 persen. Tahun 2018, jumlah kasus sebanyak 500 kasus. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari jumlah perkara yang terjadi sepanjang 2019, kasus didominasi dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di urutan pertama dengan jumlah kasus 114 naik dibandingkan tahun 2018 yang hanya 85 kasus.
Kemudian urutan kedua kasus aniaya dengan jumlah 79 perkara naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 68 kasus. Selanjutnya urutan ketiga pencurian sepeda motor dengan jumlah kasus 74 perkara. Mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 103 perkara.
Selanjutnya urutan keempat pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan jumlah 32 kasus naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 31 kasus. ‘’kemudian perlindungan anak dengan jumlah 31 kasus turun dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 43 kasus,’’ terangnya.
Untuk kasus perlindungan anak tersebut, menurut Kapolres, tidak ada tunggakan di 2019 tapi semuanya dapat terlesaikan. Selanjutnya kasus pengeroyokan dengan 29 kasus menghalami penurunan dibandingkan tahun 2018 yang jumlahnya 33 kasus. Menurut Kapolres, dari 528 kasus yang terjadi dan laporannya diterima kepolisian sepanjang 2019, sebanyak 294 kasus yang masih ada tunggakan naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang tunggakannya hanya 263 kasus. “Sedangkan yang telah diselesaikan sebanyak 234 kasus,’’ katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa umumnya tunggakan tertinggi ada pada kasus curanmor, curat dan penganiayaan.”Di satu sisi jumlah penduduk di Merauke cukup tinggi, kemudian pengguna kendaraan cukup tinggi. Di sisi lain banyak masyarakat teledor. Artinya ada beberapa kasus yang disebabkan oleh penguna kendaraan itu yang tidak tertib dalam mengamankan kendaraannya dengan memarkir kendaraan sembarangan, lalu taruh kendaraan bukan di lahan parkir yang disediakan dengan petugas pengawasan,’’ tambahnya. (ulo/tri)