Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Gelapkan Bantuan PLN, Kepala Kampung Sota Dituntut 3 Tahun

MERAUKE- Terbukti menggelapkan bantuan  untuk sarana ibadah  sebesar  Rp 100 juta dari PT PLN Persero, Kepala Kampung Sota Adolof Mbanggu dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke Rahmawati, SH.  

   “Terdakwa  terbukti  melakukan penggelapan dalam jabatanya sebagai Kepala Kampung  Sota sebagaimana dakwaan Pasal 374 KUHP,’’ kata Jaksa Penuntut  Umum Rahmawati saat membacakan  tuntutannya.  

   Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat  hukumnya meminta  keringanan hukuman dengan pertimbangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukannya lagi serta memiliki tanggung jawab keluarga. Sementara JPU tetap  pada tuntutannya.  Kamis (12/8) kemarin,  rencanannya sidang lanjutan dengan agenda putusan. Namun karena  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke belum siap  sehingga ditunda sampai ke tanggal 19 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Tipu Pasien, Pelaku Ngaku Dokter Lulusan Luar Negeri

   “Untuk putusan hari ini ditunda  sampai minggu depan 19 Agustus,’’ kata Kajari Merauke  melalui JPU Rahmawati, SH saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya. 

  Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan bantuan untuk rumah ibadah yang ada di Sota tersebut berawal saat PLN memberikan  hibah sebesar Rp 100 juta sekitar bulan Maret  2018.  Bantuan Rp 100 juta  itu ditransfer lewat rekening terdakwa sebagai Kepala  Kampung  Sota di salah satu perbankan yang ada di Merauke. 

  Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa tidak  meneruskan ke 10 rumah ibadah yang menerima di Sota,  yakni GPI Eden Sota, Gereja Katolik Santo Petrus Paulus Sota, GPDI Karmel Sota, gereja Advent Sota, Gereja Bethel Sota, GKII Imanuel Sota, Masjid Nurulk Huda Sota Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota. 

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Baru Segera Digelar   

   Namun uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Karena tak kunjung disalurkan, sehingga terdakwa dilaporkan ke  Polres Merauke. Selanjutnya pada   Maret 2021 lalu dilakukan penangkapan terhadap  terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri)

MERAUKE- Terbukti menggelapkan bantuan  untuk sarana ibadah  sebesar  Rp 100 juta dari PT PLN Persero, Kepala Kampung Sota Adolof Mbanggu dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke Rahmawati, SH.  

   “Terdakwa  terbukti  melakukan penggelapan dalam jabatanya sebagai Kepala Kampung  Sota sebagaimana dakwaan Pasal 374 KUHP,’’ kata Jaksa Penuntut  Umum Rahmawati saat membacakan  tuntutannya.  

   Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat  hukumnya meminta  keringanan hukuman dengan pertimbangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukannya lagi serta memiliki tanggung jawab keluarga. Sementara JPU tetap  pada tuntutannya.  Kamis (12/8) kemarin,  rencanannya sidang lanjutan dengan agenda putusan. Namun karena  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke belum siap  sehingga ditunda sampai ke tanggal 19 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Lagi, Tiga Pelaku Perjalanan Terkonfirmasi   Positif Covid

   “Untuk putusan hari ini ditunda  sampai minggu depan 19 Agustus,’’ kata Kajari Merauke  melalui JPU Rahmawati, SH saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya. 

  Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan bantuan untuk rumah ibadah yang ada di Sota tersebut berawal saat PLN memberikan  hibah sebesar Rp 100 juta sekitar bulan Maret  2018.  Bantuan Rp 100 juta  itu ditransfer lewat rekening terdakwa sebagai Kepala  Kampung  Sota di salah satu perbankan yang ada di Merauke. 

  Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa tidak  meneruskan ke 10 rumah ibadah yang menerima di Sota,  yakni GPI Eden Sota, Gereja Katolik Santo Petrus Paulus Sota, GPDI Karmel Sota, gereja Advent Sota, Gereja Bethel Sota, GKII Imanuel Sota, Masjid Nurulk Huda Sota Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota. 

Baca Juga :  Perebutkan 28 Kuota, 147 Putri-Putri OAP Ikuti Seleksi PPLP   

   Namun uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Karena tak kunjung disalurkan, sehingga terdakwa dilaporkan ke  Polres Merauke. Selanjutnya pada   Maret 2021 lalu dilakukan penangkapan terhadap  terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya