Belum Ada Konfirmasi Mendagri, Gaji ASN Belum Dibayar
Albertus Muyak, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)
Albertus Muyak, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Hingga Selasa (12/1) kemarin, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke belum gajian. Ini karena belum ada informasi balik dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Alberth Muyak, SE, M.Si dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa kemarin mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi balik dari Kemendagri terkait dengan SIPD yang telah dilaporkan ke Mendagri tersebut.
“Sampai hari ini, kita belum mendapat informasi balik dari Kemendagri, sehingga kita belum bisa melakukan pembayaran gaji bulan Januari untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Merauke,”katanya.
Muyak menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah ada laporan dari Kemendagri. Sepanjang belum ada laporan balik, gaji belum bisa dibayarkan. Sebab, dasar untuk membayar tidak ada. Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke untuk bersabar menunggu. Sebab, pembayaran gaji tetap akan dilakukan, hanya karena perubahan sistem dan aturan sehingga mengalami keterlambatan pada awal tahun 2021 ini.
Muyak membantah jika keterlambatan ini karena adanya sejumlah pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke yang terpapar Covid-19. “Itu murni karena adanya perubahan sistem dan aturan. Bukan kita saja yang mengalami tapi hampir semua daerah di Papua bahkan mungkin Indonesia,” terangnya.
Sebagaimana penjelasan dari Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Alberth Muyak bahwa untuk bisa masuk ke dalam SIPD maka terlebih dahulu wajib lapor ke Menteri Dalam Negeri dan itu sudah dilaporkan. Namun harus menunggu informasinya dari Kemendagri apakah sudah masuk atau belum dan informasi tersebut yang belum diterima BPKAD Merauke. (ulo/tri)
Albertus Muyak, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Hingga Selasa (12/1) kemarin, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke belum gajian. Ini karena belum ada informasi balik dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Alberth Muyak, SE, M.Si dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa kemarin mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi balik dari Kemendagri terkait dengan SIPD yang telah dilaporkan ke Mendagri tersebut.
“Sampai hari ini, kita belum mendapat informasi balik dari Kemendagri, sehingga kita belum bisa melakukan pembayaran gaji bulan Januari untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Merauke,”katanya.
Muyak menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah ada laporan dari Kemendagri. Sepanjang belum ada laporan balik, gaji belum bisa dibayarkan. Sebab, dasar untuk membayar tidak ada. Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke untuk bersabar menunggu. Sebab, pembayaran gaji tetap akan dilakukan, hanya karena perubahan sistem dan aturan sehingga mengalami keterlambatan pada awal tahun 2021 ini.
Muyak membantah jika keterlambatan ini karena adanya sejumlah pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke yang terpapar Covid-19. “Itu murni karena adanya perubahan sistem dan aturan. Bukan kita saja yang mengalami tapi hampir semua daerah di Papua bahkan mungkin Indonesia,” terangnya.
Sebagaimana penjelasan dari Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Alberth Muyak bahwa untuk bisa masuk ke dalam SIPD maka terlebih dahulu wajib lapor ke Menteri Dalam Negeri dan itu sudah dilaporkan. Namun harus menunggu informasinya dari Kemendagri apakah sudah masuk atau belum dan informasi tersebut yang belum diterima BPKAD Merauke. (ulo/tri)