Tunjangan Kepsek dan TU dari Pemprov Bisa Bikin Iri
MERAUKE- Tunjangan Kepala Sekolah dan tata Usaha SMA dan SMK yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua yang dimulai tahun 2019 lalu boleh dikatakan fantastis dan bisa membuat para kepala sekolah SMP dan SD yang masih menjadi kewenangan dari kabupaten/kota di Papua menjadi iri.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua memberikan tunjangan kepala sekolah sebesar Rp 10 juta per bulan. Sementara untuk Kepala Tata Usaha Sekolah diberi tunjangan Rp 8 juta setiap bulannya.
Tunjangan yang diperoleh kepala sekolah dan tata usaha ini diluar gaji dan tunjangan sertifikasi guru bagi kepala sekolah yang sudah lulus sertifikasi guru. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Drs. Aloysius Jopeng, M.Pd, saat serahterima jabatan kepsek dan SK di Merauke, Jumat (10/1) lalu menjelaskan bahwa bagi kepala sekolah, pemerintah Provinsi memberikan tunjangan sebesar Rp 10 juta perbulan dan bagi kepala Tata Usaha Sekolah diberi tunjangan sebesar Rp 8 juta setiap bulannya.
‘’Ya, kemarin (akhir tahun 2019,red) para kepala sekolah yang telah dilantik menerima tunjangan tersebut yang memang lumayan besar,’’ kata Aloysius Jopeng.
Sementara untuk guru mendapat tunjangan TPP setiap bulannya. Namun lanjut Aloysius Jopeng, besarnya TPP yang akan diterima oleh setiap guru tersebut setiap bulannya tergantung dari absensi elektronik yang telah dipasang di setiap sekolah. “Jadi kita sudah pasang absensi elektronik di setiap sekolah yang nantinya pembayaran TPP ini, salah satunya dari absensi elektronik tersebut,” terangnya.
Absensi elektronik ini sudah wajib bagi seluruh sekolah SMA-SMK di Papua. ‘’Kalau tahun 2019 kemarin, masih ada toleransi untuk absensi secara manual. Tapi, tahun 2020 ini wajib menggunanakan absensi elektronik tersebut,’’ terangnya.
Sehubungan dengan tunjangan yang diberikan oleh kepala sekolah dan kepala tata usaha tersebut, Aloysius Jopeng meminta kepala seluruh kepala sekolah yang telah dilantik tersebut untuk bekerja keras lagi dalam memajukan pendidikan yang dipimpinnya. (ulo/tri)
MERAUKE- Tunjangan Kepala Sekolah dan tata Usaha SMA dan SMK yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua yang dimulai tahun 2019 lalu boleh dikatakan fantastis dan bisa membuat para kepala sekolah SMP dan SD yang masih menjadi kewenangan dari kabupaten/kota di Papua menjadi iri.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua memberikan tunjangan kepala sekolah sebesar Rp 10 juta per bulan. Sementara untuk Kepala Tata Usaha Sekolah diberi tunjangan Rp 8 juta setiap bulannya.
Tunjangan yang diperoleh kepala sekolah dan tata usaha ini diluar gaji dan tunjangan sertifikasi guru bagi kepala sekolah yang sudah lulus sertifikasi guru. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Drs. Aloysius Jopeng, M.Pd, saat serahterima jabatan kepsek dan SK di Merauke, Jumat (10/1) lalu menjelaskan bahwa bagi kepala sekolah, pemerintah Provinsi memberikan tunjangan sebesar Rp 10 juta perbulan dan bagi kepala Tata Usaha Sekolah diberi tunjangan sebesar Rp 8 juta setiap bulannya.
‘’Ya, kemarin (akhir tahun 2019,red) para kepala sekolah yang telah dilantik menerima tunjangan tersebut yang memang lumayan besar,’’ kata Aloysius Jopeng.
Sementara untuk guru mendapat tunjangan TPP setiap bulannya. Namun lanjut Aloysius Jopeng, besarnya TPP yang akan diterima oleh setiap guru tersebut setiap bulannya tergantung dari absensi elektronik yang telah dipasang di setiap sekolah. “Jadi kita sudah pasang absensi elektronik di setiap sekolah yang nantinya pembayaran TPP ini, salah satunya dari absensi elektronik tersebut,” terangnya.
Absensi elektronik ini sudah wajib bagi seluruh sekolah SMA-SMK di Papua. ‘’Kalau tahun 2019 kemarin, masih ada toleransi untuk absensi secara manual. Tapi, tahun 2020 ini wajib menggunanakan absensi elektronik tersebut,’’ terangnya.
Sehubungan dengan tunjangan yang diberikan oleh kepala sekolah dan kepala tata usaha tersebut, Aloysius Jopeng meminta kepala seluruh kepala sekolah yang telah dilantik tersebut untuk bekerja keras lagi dalam memajukan pendidikan yang dipimpinnya. (ulo/tri)