MERAUKE – Selama tahun 2021 lalu, kasus perlindungan anak merupakan kasus yang mendominasi pada tindak pidana umum. ‘’Sepanjang 2021, kasus perlindungan anak merupakan yang mendominasi untuk kasus tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Intel Imran Misbach, SH, ketika ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1).
Dikatakan, dari kasus perlindungan anak yang mendominasi ini, banyak terjadi di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi. ‘’Untuk kasus-kasus perlindungan anak ini lebih banyak terjadi di Merauke dan Mappi,’’ terangnya.
Kasi Intel menjelaskan, kasus perlindungan anak yang terjadi tersebut karena dari sisi kondisi sosial masyarakat yang masing sering dipengaruhi minuman keras. Sehingga ketika sudah dipengaruhi minuman keras maka larinya ke tindak pidana seperti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Apalagi kasus perlindungan anak ini lebih banyak dilakukan oleh keluarga dekat korban. ‘
’Pergaulan anak-anak sekarang yang diperparah lagi dengan kemajuan tehnologi. Dimana gambar dan video untuk orang dewasa dengan begitu mudah diperoleh sekarang melalui tehnologi tersebut,’’ katanya.
Soal tuntutan terhadap para pelaku perlindungan anak tersebut, menurut Kasi Intel, pihaknya telah memberikan tuntutan sesuai SOP untuk penanganan perkara, apalagi untuk perlindungan anak ini menjadi atensi pimpinan. ‘
’Ancamannya memang diatas 5 tahun. Untuk melihat persidangan seperti apa, itu ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jadi kita berpatokan pada SOP dimana ada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan,’’ tandasnya. (ulo/tho)